PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengundang resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Deputi Bidang Pencegahan untuk datang berkunjung ke Madina.
Undangan tersebut dalam rangka sosialisasi bagi seluruh aparat pemerintah daerah dan juga DPRD Madina, sekaligus nantinya dapat di rangkaikan dengan acara penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari OPD atau pejabat yang selama ini belum memenuhi kewajibannya.
Hal tersebut sesuai surat Bupati Madina ke KPK RI Nomor: 005/2837/TUPIM/2018 tanggal 14 September 2018 yang photo cofy suratnya di terima Wartawan setelah melakukan konfirmasi ke Kabag Tata Usaha Dan Pimpinan Pemkab Madina, Jum’at (21/9) lalu
Dalam surat dijelaskan, surat Bupati tersebut sebenarnya adalah sebagai tindak lanjut atas surat KPK RI nomor:B/5780.18/LHK 00.02/12/07/2018 tanggal 31Juli 2018 perihal monitoring kepatuhan pelaporan LHKPN.
Terkait surat KPK itu Pemkab Madina telah melaksanakan pertemuan dengan seluruh OPD/Pejabat untuk membahas LHKPN, yang dalam 2 minggu kedepan seluruh LHKPN di perkirakan sudah selesai sejalan dengan penyampaian Bupati Madina di Kantor Gubsu baru-baru ini.
Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang di konfirmasi Wartawan, membenarkan perihal suratnya ke KPK RI divisi bidang pencegahan, dan hal itu sejalan dengan amanat undang-undang terkait LHKPN OPD/Pejabat.
Kedatangan KPK nantinya ke Madina akan memberikan pemahaman hukum kepada para pejabat di Madina, sehingga terhindar dari perbuatan-perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ujar Bupati( Min/Red)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md