Bupati Pasaman Barat Minta Perusahaan Modal Diatas 500 Juta Wajib Laporkan LKPM

PASAMAN BARAT(Malintangpos Online): Bagi perusahaan atau pelaku usaha yang memiliki modal usaha diatas 500 juta wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), agar kedepan dapat menertibkan dan melancarkan laporan penanaman modal dari perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat menutup secara resmi bimbingan teknis angkatan V pengawasan dan pengendalian penanaman modal tentang migrasi data Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bagi perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, di Hotel Guchi Pasbar, Selasa (19/7).

“Kita sangat berharap hal ini dapat terlaksana, baik itu bagi teman-teman yang hadir maupun yang tidak hadir pada kesempatan ini. Semoga perusahaan yang ada di Pasbar ini bisa tertib dan laporan persemester dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” harap Hamsuardi.

Disamping laporan persemester, bupati Hamsuardi juga menghimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Pasaman barat untuk membantu, bermitra dan bekerjasama dengan UMKM yang ada di Pasbar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi dalam laporannya menyampaikan, Bimbingan teknis tersebut dilakukan karena perusahaan atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pasaman Barat masih banyak yang memamakai Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 dalam memberikan laporan kegiatan penanaman modal.

“Kegiatan ini digelar bagaimana perusahaan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat pada semester 2 nanti seluruh laporan kegiatan penanaman modalnya bisa berbasis OSS RBA dan harus diintegrasikan yang sebelumnya ke dalam OSS RBA, karena selama ini masih banyak yang memakai versi OSS 1.1 dalam memberikan laporan kegiatan penanaman modalnya,” jelas Fadlus Sabi.

Ia berharap nantinya seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang sudah wajib LKPM yang ada di Pasaman Barat dapat melakukan migrasi datanya dari OSS Versi 1.1 menjadi OSS RBA, setelah mengikuti bimbingan teknis tersebut.(Infokom/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Terima 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Minta Perusahaan Proaktif

    DELISERDANG(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima 500 keping kartu BPJS Ketenagaakerjaan bagi pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran…

    Read more

    Continue reading
    Kehadiran CV.Sumber Batu Menunjukkan Tren Positif Untuk Pengembangan Olahraga di Madina

    KOTANOPAN (Malintangpos Online): Sinergi antara sektor swasta dan pengembangan bakat olahraga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Direktur CV Sumber Batu, Maraginda…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses