Bupati Pasaman Barat Minta Perusahaan Modal Diatas 500 Juta Wajib Laporkan LKPM

PASAMAN BARAT(Malintangpos Online): Bagi perusahaan atau pelaku usaha yang memiliki modal usaha diatas 500 juta wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), agar kedepan dapat menertibkan dan melancarkan laporan penanaman modal dari perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat menutup secara resmi bimbingan teknis angkatan V pengawasan dan pengendalian penanaman modal tentang migrasi data Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bagi perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, di Hotel Guchi Pasbar, Selasa (19/7).

“Kita sangat berharap hal ini dapat terlaksana, baik itu bagi teman-teman yang hadir maupun yang tidak hadir pada kesempatan ini. Semoga perusahaan yang ada di Pasbar ini bisa tertib dan laporan persemester dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” harap Hamsuardi.

Disamping laporan persemester, bupati Hamsuardi juga menghimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Pasaman barat untuk membantu, bermitra dan bekerjasama dengan UMKM yang ada di Pasbar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi dalam laporannya menyampaikan, Bimbingan teknis tersebut dilakukan karena perusahaan atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pasaman Barat masih banyak yang memamakai Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 dalam memberikan laporan kegiatan penanaman modal.

“Kegiatan ini digelar bagaimana perusahaan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat pada semester 2 nanti seluruh laporan kegiatan penanaman modalnya bisa berbasis OSS RBA dan harus diintegrasikan yang sebelumnya ke dalam OSS RBA, karena selama ini masih banyak yang memakai versi OSS 1.1 dalam memberikan laporan kegiatan penanaman modalnya,” jelas Fadlus Sabi.

Ia berharap nantinya seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang sudah wajib LKPM yang ada di Pasaman Barat dapat melakukan migrasi datanya dari OSS Versi 1.1 menjadi OSS RBA, setelah mengikuti bimbingan teknis tersebut.(Infokom/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi Dengan Pondok Pesantren Hajijah Amalia Sari

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpoa Online): Dalam rangka memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dengan tokoh agama, lembaga pendidikan Islam, dan masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke…

    Read more

    Continue reading
    Stop Pencitraan! Tidak Ada Urgensi Bobby- Surya Berkantor di Nias

    Aksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias hanya pencitraan. Tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa Bobby dan Surya berkantor di Nias.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses