
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati atas Nama Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, sepakat menjalin kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
Nota Kesepahaman ( MoU ) ditandatangani lansung oleh Bupati Madina H.M.Ja’far Sukhairi Nasution Dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Taufiq Djalal, SH diruang Kerja Bupati, Rabu(05/01).
Bupati Madina H.M.Jakar Sukhairi Nasution, mengatakan Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
“Dengan melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang akan dihadapi Pemerintah Kabupaten Madina ,demi terwujudnya pemeritahan yang baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip, efektif, efisian, tepat guna dan tepat sasaran, ” ujar Bupati.
Sebab menurut Bupati, tidak menutup kemungkinan masih ada terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah di kab.Madina.
” dengan melalui kerja sama ini dapat menjawab setiap permasalahan terkait hukum perdata dan Tata Usaha Negara demi terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemkab. Madina yang epektif, efeisen, serta produktif dan tepat guna dalam ranka mengaplikasikan Madina Bersyukur dan Madina Berbenah,”katanya.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh ASN dalam meminta pembinaan, pendampingan, pertimbangan hukum jangan lakukan setelah pekerjaan selesai atau dalam artian sudah terlambat waktunya.
“Ingat jika sudah terlanjur menjadi peristiwa pidana maka saya yakin pihak kejaksaan tidak lagi bisa berbuat apa-apa. Jadi mencegah lebih baik dari pada mengobati , “ujarnya( Infokom/Dita)
Admin : Iskandar Hasibuan.