Bupati Tapsel Harus Bertindak , Kades Paran Padang Kec.Sipirok Menghina Wartawan dan LSM

Kades Paran Padang Kec.Sipirok

SIPIROK(Malintangpos Online): “ Bupati Tapsel Harusnya Panggil Kades,” Kalimat itulah yang terlontar dari sejumlah Wartawan dan LSM di Tapanuli Selatan, karena Kades Paran Padang Kecamatan Sipirok telah menghina dan melecehkanb profesi Wartawan dan LSM (Lemnbaga Swadaya Masyarakat).

            “ Sikap yang sangat tidak terpuji ditunjukkan oleh Kepala Desa Paran Padang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan kepada wartawan dan LSM,Jumat, 27 September  2019  saat Wartawan dari Tabagsel Eews,Madina Pos,Gelora Hukum Dan GNPK RI melakukan investigasi,” ujar Pengurus GNPK RI Sumut Yulie Lubis,Minggu malam(29-9) Via WhatsApp nya ke Redaksi Malintang Pos Group.

            Kata dia, peliputan penggunaan dana Desa Tahun anggaran 2018 dan 2019,begitu awaq media dan LSM masuk ke  kantor Kepala Desa, sang kades yang berinisial AS langsung marah dan emosi dan menuding kalau Wartawan tidak punya hak untuk bertanya kepada  Kepala Desa.

Kantor Kades Paran Padang

Bahkan AS, mengancam akan mengusir Wartawan dan LSM dari kantornya dan berkata kalau kami Setan yang berwujud manusia,saat kami bertanya kenapa pak Kepala Desa emosi dia menjawab kalau dia memang type orang yang suka meledak meledak seperti bom.

                Sangat miris seorang kepala desa yang tidak punya etika dan tidak paham terhadap peraturan dan undang- undang, sementara wartawan dan LSM sebagai sosial kontrol berhak melakukan peliputan dan investigasi terhadap penggunaan uang negara  sesuai dengan undang-undang nomor 40 pasal 4 ayat 1 tentang PERS dan UU no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sebut Yulie Lubis lagi.

            Bahkan Kepala Desa mengatakan kalau kantor kepala desa adalah kantor pribadinya, sementara kita tau itu adalah bangunan milik pemerintahan desa yang dibangun dengan menggunakan uang negara

Disebutkannya, atas segala tingkah laku kades yang tidak pantas ini kami akan lakukan upaya Hukum apabila sang Kades tidak meminta maaf kepada kami, sesuai  uu no 40 pasal 4 ayat 1 setiap orang yang berusaha menghalangi tugas wartawan dapat dipidana selama 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta rupiah

“  kami juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakan Desa ( PMD)  Kab .Tapanuli Selatan agar dapat menindak dan mengepaluasi kinerja Kepala Desa Paran Padang Kecamatan Sipirok, karena telah menghina dan melecehkan wartawan dan LSM yang sedang melakukan peliputan dan investigasi lapangan,” ujar Pengurus GNPK RI Sumut Yulie Lubis dengan tegas

Bupati Tapanuli Selatan H.Syahrul M Pasaribu maupun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakjat Desa (.PMD) serta Camat Kecamatan Sipirok belum berhasil di konfirmasi, karena secara kebetulan hari libur ( YL/Red)

 

 

Admin : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses