MEDAN (Malintangpos Online): Diduga telah mencabuli dua siswinya, seorang oknum guru SMK Negeri di Medan diciduk oleh personil Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (21/10).
Satu dari dua korban telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Bahkan, pihak Kepolisian mengimbau agar korban-korban lainnya membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
Oknum guru berinisial PG ,49, mencabuli siswi-siswinya dengan modus mengajak korbannya untuk makan siang.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebutkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka PG yang bertugas sebagai guru komputer menyuruh korbannya berinisial MNH datang ke ruang laboratorium komputer seorang diri.
“Modus tersangka mengajak korbannya makan siang di luar sekolah. Di tengah perjalanan tepatnya di Jl. Ngumban Surbakti, tersangka PG membelokkan mobilnya masuk ke hotel kelas melati di kawasan Padangbulan,” jelas Kombes Riko didampingi Plt Kasat Reskrim Kompol Raffles Marpaung.
Kapolrestabes menambahkan tersangka melakukan perbuatan bejadnya di dalam kamar hotel.
“Sekira pukul 19.20 WIB ibu korban menghubungi tersangka menanyakan keberadaan putrinya. Namun tersangka mengelak dan mengatakan tidak sedang bersama putrinya. Setelah itu tersangka memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar hotel,” terang Kombes Riko.
Korban lalu mengadukan peristiwa ini kepada orangtuanya dan berujung ke laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.
Atas laporan korban, tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di warung di kawasan Helvetia.
Hasil pemeriksaan ada korban lain yang melaporkan tersangka yaitu alumni di sekolah tersebut.
Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan. Kemudian mencabuli korban di dalam mobil sambil mengancam kalau tidak menurut korban akan ditinggal di jalan tol,”jelas Kapolrestabes Medan seraya mengimbau jika ada korban-korban lainnya segera membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti lainnya di antaranya, CCTV dan kendaraan milik tersangka.
Karena perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara Pasal 2 pidanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik.(att)
Admin : Iskandar Hasibuan