

ROKAN HULU(Malintangpos Online): “ Malang Benar Nasib Bunga,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada DW(14) korban Cabul yang dilakukan oleh DL(22) Penduduk Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, yang saat ini telah Dikurung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang diperoleh, bahwa Telah datang melapor ke Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) seorang perempuan diduga telah terjadi TP perbuatan cabul terhadap anak Perempuan di bawah umur, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 10.00 Wib.
“Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/56 / XI / 2019 / RIAU / Res Rohul / Sek Tambut, Tgl 21 Nov 2019. TKP di Kebun kelapa sawit milik masyarakat KM 12 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul,” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman, Jumat (22/11/2019).
Lanjutnya, waktu kejadian Rabu 20 November 2019 sekitar pukul 18.00 Wib, pelapor Nurmila, korban DW (14) dan Terlapor DL, (22), warga Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
“Adapun saksinya, Edi Sahputra (44)dan Rizaldo Antoni (43) keduanya Desa Mahato Cindur Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul,” imbuhnya.

Kronologi kejadian, Selasa 19 November 2019, sekitar pukul 14.00 Wib, pelapor bersama dengan suaminya mencari anak dari pelapor yang bernama DW ke rumah DL.Ketika sampai di sana pelapor menanyakan kepada orang tua DL, apakah ada melihat keberadaan anak dari pelapor.
Kemudian orang tua dari DL mengatakan bahwa tadi pagi, DW memang ada datang ke rumahnya dalam keadaan pakaian basah kuyup.
Lalu pelapor dan suaminya kembali mencari DW, ke KM 17 Desa Mahato, namun tidak ditemukan, kemudian pada sore harinya teman dari pelapor Romy menelpon kepada pelapor, mengatakan bahwa Romy ada melihat anak dari pelapor bersama dengan seorang laki-laki di Simpang Belingkar.
Lalu pada Rabu 20 Novembe 2019 pelapor dan suaminya kembali mencari anak pelapor, ketika di Jalan Baru Desa Mahato pelapor melihat anaknya sedang berboncengan bersama dengan seorang laki-laki yang dikenal bernama DL.
Kemudian saat itu, pelapor lansung memberhentikan dan membawa anak pelapor dan laki-laki tersebut ke Kantor Kepolisian, guna melaporkan kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa kurang senang dan merasa dilecehkan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.
“Tindakan yang kita lakukan, membuat LP, memberikan STPL, mencatat saksi-saksi, melakukan Visun Et Repertum, mengamankan terlapor dan mengamankan barang bukti,” pungkas AKP Nurman mengakhiri.(PR/Mira)
Liputan : Biro Rohul
Admin : dina soekandar hasibuan