Camat : Itu Tanggung Jawab Pengusaha Dana Website Desa di Siabu Harus Dikembalikan

Website

SIABU(Malintangpos Online): Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai Desa diwilayah Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, meminta Pengusaha yang mengelola pembuatan Website Desa segera mengembalikan dana yang dinilai terlalu besar sekitar Rp 9 juta/ desa dari Rp 22 juta yang dianggarkan sebelumnya.

            “ Anggaran pembuatan Website Desa di Kecamatan Siabu terlalu besar, pengusaha harus mengembalikannya ke desa masing-masing dan kepada Polisi dan Jaksa kita harapkan melakukan pemeriksaan langsung baik kepada Kades atau Pengusaha yang mengelola Website,” ujar M.Torkis Nasution,S.Sos warga Kecamatan Siabu, Senin (4-3) di Mapolres Madina.

            Kata Torkis, seharusnya baik Polisi, Jaksa, Isnpektorat melakukan pemeriksaan khusus siapa-siapa aktor yang mengajukan pembuatan Website yang anggarannya Mark Up dan jangan-jangan jika Kepala Inspektorat mau jujur banyak kegiatan Dana Desa(DD) diwilayah Kecamatan Siabu yang anggarannya Mark Up, tapi lolos disebabkan adanya yang “Main Mata “

            Kata dia, pihaknya dalam masalah Website Desa itu membela Kades, karena pembuatan Website itu sangat dibutuhkan desa agar desanya bisa diketahui oleh masyarakat luar, namun oknum-oknum yang memanfaatkan kepentingan pribadinya di dalam pembuatan Website ini yang harus bertanggung jawab.

            Tokoh Muda dari Kec.Siabu Hamdani Pulungan Via selular kepada Malintangpos Online, Senin pagi (4-3), mengaku sangat menyesalkan sikap Kades yang manut mengikuti permintaan oknum-oknum pengusaha pembuat Website, sebab membuat Website itu nggak sampai biayanya sebegitu besar, sebab media-media Online saja kita tanyakan pembuatannya murah sekali, tapi untuk pelatihan memang ada biayanya, tapi nggak sebesar itu.

            Makanya, dalam pembuatan Website desa diwilayah Kecamatan Siabu seluruh anggarannya Mark Up, karena itu Polisi dan Jaksa harus masuk menyelidikinya, siapa oknum-oknum yang mengelola dan mengajukan anggaran, apakah Camat, Kasi pengelola DD juga harus tanggung jawab dan juga Pendamping desa harus ikut tanggung jawab.

            “ Kami yakin sekali dengan Polisi akan mampu melakukan pemeriksaan terhadap penggelembungan Dana Desa (DD) untuk pembuatan Website Desa diwilayah Kecamatan Siabu dan tidak tertutup kemungkinan desa lainnya di Mandailing Natal ada seperti di Siabu,”katanya.

            Camat Siabu Edi Sahlan,SH yang dihubungi Via selular, Senin (4-3) membenarkan bahwa dana Website Desa sekitar Rp 9 juta akan dikembalikan ke Kas Desa, namun sampai Senin sekarang (4-3) belum ada desa yang menerima pengembalian dari pengusaha, karena pengusaha masih mencarikan dana nya baru dikembalikan.

            “ Saya tidak terlibat, tudingan memang ada diarahkan ke saya sebagai Camat, inikan soal pengembalian dana Website tersebut adalah tanggung jawab Pengusaha, bukan tanggung jawab saya, sebab yang mengelola Wensite itu adalah pengusahanya yang sekarang masih mencari biaya pengembalian dana nya ke Kas Desa,” ujar Camat Siabu Edi Shlan,SH ( Red)

 

 

Liputan : Nanda

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

SMSI Gelar Seminar Pengusulan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Pahlawan Nasional di Undip

SEMARANG(Malintangpos Online): Dalam rangka pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai gelar Seminar Kabupaten kolaborasi dengan Seruling Mas diPurwokerto pada Selasa (18/3/2025), kembali SMSI…

Read more

Continue reading
SMA Negeri 3 Terbaik di Madina, SMA 1 ” Terjungkal ” Berdasarkan Kelulusan SNBP 2025

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jika jumlah siswa yang diterima melalui jalur SNBP sebagai acuan, maka saat ini SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) terbaik di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut adalah SMA Negeri 3…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.