Camat Panyabungan Utara ” Bohong ” Bukti Rekaman Ada di GMPET Sumut

MEDAN(Malintangpos Online): Aktivis GMPET -Sumut Rasyid Daulay, sambil tertawa, mengutarakan Bahwa Camat Panyabungan Utara RF ” Bohong Lagi” soal Pengadaan Alat-alat kepentingan Penanggulangan Covid -19 di desa-desa yang ada di daerahnya yang diduga tel

” Bukti rekaman waktu rapat antara Kades dengan Camat Panyabungan Utara RF ada sama kita, Kades memberi informasi ke GMPET Sumut, karena merasa tertekan,” Sebut Aktivis GMPET Sumut Rasyid Daulay,Minggu(20/6) Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.

Kata Rasyid, mengutarakan menyikapi bantahan Camat Panyabungan disalah satu Media Online di Kabupaten Mandailing Natal, bahwa sanya Camat Panyabungan Utara telah ” Berbohong ” dimana dia mengatakan bahwa sanya dia tidak ada mencatut lembaga Kejaksaan

Sementara,  dalam rekaman saat pertemuan antara Camat dan Kepala Desa se Kecamatan Panyabungan Utara jelas jelas Camat berulang – ulang menyebut lembaga Kejaksaan dan apabila pak Camat mengatakan dia tidak ikut mencampuri pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tentunya kami tidak salah mengatakan kalau Camat Panyabungan Utara adalah PEMBOHONG BESAR

Aktivis GMPET Rasyid Daulay

” tentunya kami juga tidak berani mengungkapkan hal ini,  kalau kami tidak memiliki bukti yang akurat,” sebut Rasyid Daulay di WhatsApp yg dikirim ke Redaksi Malintang Pos Group.

Bahkan, kata Rasyid,  juga dengan oknum salah satu LSM di Mandailing Natal saat mengantarkan barang tersebut ke rumah Kepala Desa juga menyebutkan bahwa sanya barang itu adalah titipan dari Kejatisu.

Dan apabila ada yang mengatakan bahwa tidak ada Kepala Desa yang keberatan itu adalah pernyataan yang tidak benar,  sebab dalam pertemuan tersebut beberapa Kepala Desa berusaha menolak , namun tetap ditakut- takuti oleh camat dan Sekcam

Seperti halnya dengan salah satu Kepala Desa dengan inisial yg dirahaaiakan yang dalam pertemuan itu mengatakan supaya semua barang yang tidak tertampung dalam APBdes kita tolak saja, walau itu barang titipan dari siapapun

Kenapa..? sebab sebelumnya juga sudah banyak titipan – titipan, kalau begini caranya bisa – bisa gak bisa kita beli celana dalam , ungkapnya pada pertemuan itu. Namun,  lagi – lagi Camat dan Sekcam semakin menakut – nakuti Kepala Desa dan mengatakan semakin berbahaya nanti kalau kita tolak , ungkap Camat

Bahkan Sekcam , mengatakan Kepala Desa masih lebih membutuhkan pihak kecamatan dalam mengurus berkas – berkas mereka,  ungkap Sekcam mencoba mengintimidasi Kades.

” itu yang kami dengar dalam rekaman pertemuan tersebut,dan logikanya apabila kades tidak keberatan maka mereka sudah membayar barang itu dan persoalan ini tidak akan sampai kepada kami,” ujar Rasyid mengulangi di percakapan dalam rekaman tersebut.

Kata Rasyid, silahkan  Camat membantah,  namun setiap yang kami ungkapkan semuanya sesuai dengan apa yang pak camat ungkapkan pada pertemuan tersebut

Terkait dengan bon faktur, Camat mengatakan , bahwa itu dari pihak ketiga, namun sesuai pengakuan Kepala Desa itu dibagikan di Kantor Camat oleh salah satu staf atas perintah Camat

Setelah selesai pertemuan dan kuat dugaan kami alamat yang tertera dalam bon faktur tersebut adalah alamat PALSU,  seperti lagunya ” ayu ting ting ” sebab kami telah telusuri alamat tersebut ternyata UD….. tidak ada,  yang ada hanya rumah kontrakan yang dihuni oleh penjual bakso keliling

Yang lebih parahnya lagi dalam pertemuan tersebut Camat mengatakan hampir semua instansi mengincar dana desa, tentunya bila ini benar terjadi sangatlah berbahaya , sebab dana desa itu bukan untuk dibagi bagi ,namun untuk kepentingan masyarakat desa, ujar Rasyid yang pada kesempatan itu didampingi oleh Mubin iskandar selaku kordinator Aksi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 mendatang di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Bahkan,  ungkap Rasid , dalam waktu dekat kami akan menyurati Bupati Kabupaten Mandailing Natal meminta agar meninjau kinerja Camat Panyabungan Utara, kalau perlu segera mencopotnya , ungkap Mubin Iskandar di WhatsApp yang dikirim ke Redaksi Malintang Pos Group ( WhatsApp GMPET Sumut)

Camat Panyabungan Utara Membantah.

Sebelumnya,Camat Panyabungan Utara, Ridho Pahlevi Lubis membantah dirinya terlibat dalam bisnis pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di desa dan membantah ada menyebutkan nama lembaga kejaksaan pada saat pertemuan antara Camat dengan Kepala Desa (Kades).

Hal itu ditegaskan Ridho setelah adanya pernyataan salah seorang aktivis pada pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dirinya diduga mencari keuntungan pribadi dan terlibat dalam bisnis pengadan APD dengan menjual nama lembaga Kejatisu.

“Dengan tegas saya menyatakan, saya tidak terlibat seperti apa yang didugakan kepada saya dan saya tidak pernah mencatut nama lembaga kejaksaan sebagaimana yang diberitakan itu,” cetus Ridho kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).

Demikian juga dijelaskan salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Madina. Kepada Warta Mandailing, ia mengatakan kalimat serupa yang disampaikan dari Camat Panyabungan Utara saat melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

“Setelah saya konfirmasi ulang ke beliau (Camat), ia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mencatut nama lembaga Kejatisu dan terlibat dalam bisnis APD itu. Yang ada adalah penawaran yang disampaikan oleh pihak ketiga melalui Kecamatan dan disampaikan ke Kades kemudian tidak ada yang merasa keberatan,” ungkap Ketua LSM TAMPERAK Madina, M. Yakub Lubis menirukan kalimat Camat Panyabungan Utara.

Hal senada juga dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pengguna Keuangan Negara (LPPKN) Kabupaten Madina, Ahmad Lubis usai melakukan konfirmasi via seluler kepada Camat dan beberapa Kades di Panyabungan Utara.

Ahmad menjelaskan, dugaan terhadap Ridho Pahlevi yakni Camat Panyabungan Utara terkait turut andil dalam pengadaan APD di desa serta ungkapan menjual nama lembaga Kejatisu, kata Ahmad, dengan tegas dibantah oleh Camat, begitu juga dengan beberapa Kades yang ia konfirmasi.

“Saya konfirmasi ulang via telepon baik pak Camat maupun beberapa Kades di Panyabungan Utara tidak ada satupun yang merasa keberatan atau merasa tertekan atas penawaran tersebut, bahkan mereka (Kades) menyampaikan, soal APD itu, permintaan mereka berpariasi dan tidak sama antar satu desa dengan desa yang lain. Kami fine-fine aja,” terang Ahmad yang juga menirukan kalimat salah satu Kades di Kecamatan Panyabungan Utara.

Nah, terkait nominal dan bon faktur yang didugakan, Ahmad menjelaskan seperti  yang disampaikan Camat, Ridho bahwa bon faktur tersebut bukan dibuat oleh Camat melainkan pihak ketiga atau penyedia.

“Lalu soal pernyataan yang memberatkan Kades atas pembelian APD tersebut, pak Camat mengatakan sampai saat ini belum ada Kades yang membayar dan tidak ada paksaan harus langsung bayar,” pungkas Ketua LSM LPPKN Madina itu. (Lb)

Sumber Berita : GMPET Sumut dan Media Online Bantahan Camat.

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Soal BBI Kurang Berfungsi, LSM dan Aktivis Desak DPRD Panggil Bupati dan Kadis Kelautan dan Perikanan Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merpati Putih Tabagsel , LSM Genta Madina Aktivis Sosial Sumut Harianto Taslam.S.Sos, mendesak DPRD,C/Q.Komisi B(2) untuk menjadwalkan pemanggilan Bupati dan Kadis Kelautan dan Perikanan…

    Read more

    Continue reading
    BBI Tanjung Mompang di Kec.Panyabungan Utara Tidak Berfungsi

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekretaris IMA Madina Pekanbaru, Aji Pangestu. Mengutarakan Kondisi Balai Benih Ikan (BBI) Tanjung Mompang di Kec.Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, tidak berfungsi dengan baik sesuai peruntukannya. ” Dia…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses