PERINGATAN Isra Mi’raj yang dilaksanakan oleh kaum ibu dari Lorong 6 Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, Senin malam ( 18-3) di Halaman Mesjid Al-Anwar menjadi bahan pembicaraan ditengah-tengah masyarakat disebabkan Al Ustadz secara gamblang mengatakan bahwa Money Politik Hukumnya Haram, tetapi tetap saja berjalan dengan mulus seolah-olah diperbolehkan didalam ajaran Islam.
Maksudnya..? Praktek suap-menyuap atau yang sering diistilahkan dengan “uang pelicin” atau ”uang sogok” meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya, namun tetap saja gencar dilakukan oleh sebagian orang, demi mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat duniawi.
Ada diantara mereka yang melakukan suap-menyuap untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan hukum, tender atau proyek hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan pun tak luput dari praktik suap-menyuap.
Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku beragama Islam, padahal jelas-jelas imam dan panutan kaum muslimin, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengutuk dengan keras para pelaku suap-menyuap itu.
Sekarang ini, Kelakuan jelek sebagian caleg menjelang Pemilu ini adalah memberikan uang sogok pada warga supaya mau memberikan suara pada mereka. Padahal sebenarnya mereka adalah orang yang tidak layak jadi wakil rakyat.
Kalau memang layak, tentu mereka tidak perlu nyogok menyogok, namun memberikan bukti bahwa mereka memang pantas jadi wakil rakyat. Sebagian orang pun menanyakan pada kami tentang uang sogok ini, apa boleh dimanfaatkan? Karena sebagian mereka akan diberi 100-300 ribu rupiah jika mau memberikan tanda tangan pada secarik kertas yang berisi perjanjian bahwa mereka akan memberikan suara pada caleg tersebut saat pemilu nanti.
Ada juga yang melakukan serangan fajar, memberikan uang di pagi buta saat menjelang pemungutan suara.Ingatlah bahwa uang sogok, suap dan risywah adalah uang yang haram. Uang tersebut diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara.
Mengutif sepenggal Pidato sambutan Tokoh Masyarakat asal Desa Malintang Julu Iskandar Hasibuan, pada acara Isra Mi’raj yang disponsori oleh Ibu-ibu Lorong 6 Desa Malintang Julu, Senin malam (18-3) yang mempertanyakan kepada Ustadz penceramah acara “ Apakah Dalam Al-Qur’an di halalkan memberi suap kepada pemilih yang akan memilih anggota DPRD “
Apalagi Al-Ustadz yang memberikan ceramah pada acara itu secara tegas dan lantang mengatakan bahwa “ Baik yang memberi, menerima, perantara yang memberi suap agar dipilih menjadi anggota DPRD hukumnya haram, semuanya masuk Neraka “ tetapi walaupun banyak Ulama yang telah menyampaikan kepada masyarakat, tetap saja Money Politik semakin merajalela di wilayah Mandailing Natal.
Padahal, jika kita beragama Islam, sudah sama-sama mengetahui bahwa Suap itu adalah hukumnya haram, lalu kenapa masyarakat tetap saja melibatkan diri, siapakah yang salah dalam masalah itu, apakah Caleg, Parpol, masyarakat atau semuanya sama-sama salah dan bagaimana mengatasinya agar tidak terjadi lagi Money Politik..?
Mautau jawabnya, semua elemen masyarakat jangan hanya mampu mendengar dan menyalahkan, tetapi jadikanlah Money Politik sebagai musuh bersama, jika kita ada mengetahui, melihat sedang ada terjadi suap-menyuap dalam kontek Pemilihan DPRD Maupun Presiden atau pemilihan apa saja, hendaknya masyarakat kita segera melaporkannya kepada Bawaslu, Panwaslu, PPL maupun ke Gakumdu agar ada penegakan hokum tentang Undang-Undang yang mengatur Pemilu maupun ada sangsi hokum kepada setiap pihak yang melakukan suap-menyuap pada pesta Demokrasi 17 April 2019 mendatang ini.
Bagaimana hukum menerima uang sogok?
Dalam fatwa Al Muntaqo, -guru kami- Syaikh Sholeh Al Fauzan mengenai hukum menerima uang sogok, beliau berkata, “Mengambil uang sogok termasuk penghasilan yang haram, keharaman yang paling keras dan penghasilan yang paling jelek.”
Mereka yang memberi sogok seperti ini hakekatnya adalah orang-orang yang tamak dan gila pada kekuasaan. Saat sudah memegang tampuk kekuasaan, mereka cuma ingin harta sogoknya kembali, sehingga korupsi dan pencurian uang rakyat yang terjadi. Orang yang tamak pada kekuasaan ini dicela oleh Rasul dan akan menyesal pada hari kiamat.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة
“Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148).
Mungkinkah Money Politik Bisa Diatasi..? kembali terpulang kepada masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, jika masyarakat kita mengetahui bahwa hukumnya Haram, tentu tidak akan terjadi lagi Money Politik dalam pesta demokrasi dan jika masyarakat pura-pura tidak mengetahui hukumnya, tentu tetap akan terjadi money politik.( Bersambung Terus)