CATATAN PINGGIRAN TERKAIT PTPN IV GATE YANG MASIH BERLARUT-LARUT

**** Catatan : Mhd.Irwansyah Lubis,SH****

Ketua DPC.PPP. Kab.Mandailing Natal

M.Irwansyah Lubis,SH

BERBEKAL Izin lokasi nomor 525 25/151/K/2007 tanggal 30 Maret 2007 PTPN IV telah menguasai dan membuka kebun sawit di lahan masyarakat Kampung Kapas I dan Batahan IV yang telah lebih dulu bersertifikat SHM sesuai peta bidang tanah nomor 12/19/2005 Desa Kampung Kapas I dan peta bidang tanah nomor 17/09/2003 Desa Batahan IV.

Sementara sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Republik Indonesia nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi Pasal 1 angka 1, bahwa izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.

Dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan penanaman usaha modalnya. Sehingga dengan demikian, izin lokasi bukan hak kepemilikan yang diberikan kepada pelaku usaha.

Surat Bupati Mandailing Natal, nomor 590/1518/DISNAH/2022 tentang hasil identifikasi lapangan terkait permasalahan lahan di Desa Kampung Kapas 1 dan Batahan IV Kecamatan Batahan dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN).

Dalam surat tersebut bupati juga sudah menyampaikan agar PTPN IV mengembalikan lahan warga Desa Kampung Kapas 1 dan Batahan IV Kecamatan Batahan.

Namun Pihak PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) belum menggubris dan menanggapi surat tersebut.

Ada 8 poin yang menjadi catatan saya:

1. APAPUN CERITANYA HAK WARGA HARUS DILINDUNGI, PTPN IV HARUS SECEPATNYA MENGEMBALIKAN LAHAN WARGA KAMPUNG KAPAS I DAN BATAHAN IV YG TELAH BERSERTIFIKAT SHM…

2. SEHARUSNYA YANG MENGGANTI RUGI PTPN IV BUKAN WARGA, LOGIKANYA KOK TERBALIK? DARI TAHUN 2007 LAHAN DIUSAHAI PTPN IV, BERAPA KEUNTUNGAN YG SUDAH DIRAUP SELAMA INI DARI LAHAN YG DIUSAHAI TANPA IZIN DARI PEMILIK SAHNYA?

3. DIMANA MARWAH BUPATI SEBAGAI KEPALA DAERAH OTONOM YANG MEMILIKI WEWENANG TERKAIT IJIN LOKASI DIDAERAH, SAMPAI2 SURAT BUPATI MADINA TIDAK “DIGUBRIS” OLEH PTPN IV…

4. JIKA PTPN IV TIDAK BERGEMING, BUPATI MADINA HARUS TEGAS UNTUK MENEMPUH JALUR HUKUM…

5. PEMDA MADINA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN PIHAK PERUSAHAAN, PEMDA HARUS HADIR DAN TEGAS MELINDUNGI HAK WARGANYA…

6. PTPN IV SEBAGAI PT PLAT MERAH HARUSNYA TAAT HUKUM DAN JADI TAULADAN YANG BAIK, BUKAN SEBALIKNYA…

7. SEBAGAI PERUSAHAAN MILIK NEGARA, SEHARUSNYA KEHADIRAN PTPN IV JANGAN MERUGIKAN HAK RAKYAT…

8.PRESSURE, DESAK DAN SEGERA DITUNTASKAN PERMASALAN INI UNTUK MENGHINDARI KONFLIK YANG LEBIH MELUAS.( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses