Dahlan – Aswin ke – MK, Pilkada Madina Menjadi Sorotan Masyarakat Luas

SETELAH Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang(PSU)  Pilkada Madina ,Sabtu 24 April 2021 di TPS 01 Desa Bondar Panjang Tuo Kec.Muarasipongi dan TPS 01 dan 02 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal yang ” Menggemparkan ” kembali menjadi sorotan masyarakat, karena Paslon yang MENANG di PSU tersebut mengajukan Permohonan GUGATAN ke- Mahkamah Konstitusi (MK).

Kenapa Dahlan – Aswin Menggugat..? Sesuai dengan Pokok Perkara yang telah terregister secara Online di MK, tercantum dalam Pokok Perkara yang digugat adalah Perselisihan Hasil Pilkada Mandailing Natal 2021, dengan sejumlah bukti- bukti diajukan dalam materi Permohonan Gugatan.

Memang, hingga Kamis malam(29/4) Materi Gugatan yang diajukan Dahlan -Aswin ke – MK hingga pukul 23.20 Wib masyarakat Mandailing Natal belum mengetahui secara jelas, sebab Paslon 02 maupun Tim nya belum ada memberikan keterangan resmi kepada masyarakat Mandailing Natal.

Hanya saja, sejumlah masyarakat memperkirakan gugatan yang diajukan Paslon 02 Dahlan -Aswin kemungkinan adanya sejumlah kegiatan yang dilakukan Paslon 01 SUKA sejak putusan MK 22 Maret 2021 lalu hingga menjelang PSU 24 April 2021 termasuk adanya isu atau info bagi – bagi uang dan kunjungan HM.Jafar Sukhairi Nasution ke Desa Kampung Baru sebelum hari ” H ” PSU. Mungkin ia, karena secara ril materi gugatan belum ada di Website MKRI sampai sekarang.

Lain halnya pendapat Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar Lubis,SH.M.Hum, bahwa permohonan jilid 2 ke MK itu harus dipandang sebagai upaya untuk menilai penetapan KPU atas kemenangan SUKA

Namun , itu hak konstitusional warga negara, karena itu dilindungi oleh peraturan perundang-undangan

Kenapa ..? karena keputusan MK sudah final dan maka wajib dilaksanakan oleh KPU untuk melaksanakan

Tetapi , yang menjadi persoalan PSU kemarin kan 02 yang menang 81 suara , pertanyaannya kalau yang menang yang menggugat ke MK lantas point keberatannya apa..?

Kalau misalnya 02 menang dua kali tanggal 9 Desember,  dia menang tanggal 24 April, tetapi kemudian kalau secara yuridis yang akan dilantik itu Sukhairi -Atika.

Alasannya, soalnya paslon 01 yaitu karena memang putusan MK yang memberikan kemenangan suara 235 suara bagi pemohon pada saat itu yang di putus tanggal 22 Maret 2021

Kata dia, kesimpulannya bahwa permohonan yang diajukan ke MK ini  merupakan model baru , jadi beda dengan hasil pilkada 2017-2018

Namun , perlu dikasih tahu ke publik bahwa putusan MK itu mengatakan di poin 6 hasil Pilkada tidak perlu lagi di beritahu ke MK , maka ditetapkan sendiri oleh KPU

Kata Adi Mansar, yang agak aneh bagi kita setelah ditetapkan oleh KPU , kok dibuat lagi menjadi objek gugatan ke MK , nggak perlu lagi dibuat objek gugatan ke MK , tinggal yang kalah itu ia menerima kekalahannya , yang menang itu merangkul semua pihak

Dan hasil pengumuman KPU itu mestinya diantar ke DPRD , DPRD mengirim pemberitahuan itu ke depdagri , depdagri membuat surat keputusan tentang bupati dan wakil bupati terpilih

Tinggal menunggu pelantikan , nah itu kan perjalanan yang normal,  sehingga kita lihat yang terjadi hari ini adalah sesuatu yang baru, maka kemudian kalau sesuatu yang baru terjadi ia kita lihat saja dulu kek mana perkembangannya

Intinya sepanjang MK ada , baru tahun 2021 ini lah begini ada dua kali jadi objek gugatan Pilkada di tempat yang sama , kalau misalnya kita tengok saja hukum inilah bis in idem artinya tidak boleh satu perkara diadili dua kali, ujar Dr.Adi Mansar Lubis,SH.M.Hum Via WhstsApp ke Redaksi( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.