Dakwaan JPU Terhadap Jasogo Perlu Dipertimbangkan

Kuasa Hukum dan LSM Rokan Hulu

ROKAN HULU(Malintangpos Online): Jaksa penuntut umum (JPU) Roni Saputra dalam perkara yang didakwakan terhadap Jasogo Alias Sogo bin Hasan dengan NO REG PERKARA : PDM,32/PSP/03/2018 yang merupakan warga  Desa menaming Kecamatan Rambah,Rokan Hulu Provinsi Riau dinilai ganjil aliastidak jelas

Dugaan Penipuan yang merugikan orang lain atau memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilaporkan oleh Ria Realita Boru Damanik ke Polres Rokan Hulu beberapa waktu yang lalu dan berlanjut kepada pelimpahan perkara ke Kejaksaan Rokan Hulu dan ditetapkannya status terlapor menjadi terdakwa dan ditahan oleh Kejari Rokan Hulu menuai tanda tanya oleh Kuasa Hukum terdakwa dan Aktifis  dalam persepsi hukum

            Kuasa hukum Jasogo (terdakwa) M.Yusuf Nasution SH dan Rekan-rekan menilai gugatan pelapor lebih cendrung kepada perkara perdata dan bukan pidana

kata Yusuf,Kuasa Hukum dan rekan juga menyampaikan gugatan kliennya dalam eksepsi kepada pelapor dengan gugatan Perdata,dan sa’at disampaikan gugatan tersebut pelapor malah mengatakan seharusnya kami lah yang menggugat secara perdata pungkas Ria Realita boru Damanik melalui kuasa hukumnya

Nah atas ucapan itu pulalah  pihak terlapor membawa ranah hukum ini kejalur perdata dan atas surat dakwaan yang didakwakan bukan perkara pidana tetapi perkara perdata,ulas Pak Yusuf lagi kepada awak media di ruang kerja Pos Bakum di Pengadilan Negeri Rokan Hulu Senin (2/4).

Ditambahkannya lagi,bahwa proses pengadilan pidananya sesuai dengan laporan Ria Relita yang saat ini sudah mulai berjalan dan Rabu besok juga akan disidangkan,kita harap bisa dipercepat agar keadilan terhadap semua warga Indonesia bisa dirasakan oleh semua pihak tanpa pandang bulu,harapnya.

Hal ini juga menuai kritikan keras dari ketua LSM Topan RI (Marianto Lubis) didampingi sekretarisnya(Reyhan Amir Tambunan) saat ditemui awak media dikantor LSM Topan RI,beliau berharap semoga jasogo diberikan keadilan sesuai aturan perundang undangan jika memang itu perdata mohon keluarkan dia karna dia juga punya anak dan istri yang harus dia penuhi napkahnya pungkas beliau.

            Dan kepada terlapor jika nantinya proses ini beralih dari pidana keperdata tentunya Terlapor secara otomatis harus dipulihkan nama dan harkatnya didepan hukum ,pungkas Yusuf Nasution,SH,MH. “Kita berharap keadilan di negeri ini bisa dirasakan semua pihak ,ujarnya lagi(h.nasution)

 Liputan : H.Nasution

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

 

 

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.