Dana Aspirasi dan Tufoksi DPRD(1) Masyarakat Harapkan BPK Jujur Audit Anggaran DPRD Madina

gedung DPRD Madina(Dokumen).

KEMUNGKINAN Masyarakat pencinta dan pemakai Facebook masih ingat dengan Vidio perseteruan  Ketua Komisi IV DPRD Syahriwan Nasution(Kocu) dengan Direktur RSUD Panyabungan drg.Bidasari yang sempat viral dan menjadi bahan perbincangan serius oleh masyarakat, ada yang menuding dan ada yang mengacungi jempol, tetapi yang jelasnya anggota DPRD kita itu sudah menjalankan tugas dan fungsinya.

            Dibalik itu, sejumlah elemen masyarakat, baik itu kalangan kontraktor serta LSM serta elemen lainnya, sangat-sangat mengharapkan sekali kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut untuk melakukan Audit khusus terhadap Keuangan DPRD, sebab ada isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat bahwa di Dinas Perkim Madina ada tercantum mata anggaran proyek untuk Dana Aspirasi (Bukan ditulis Dana Aspirasi di APBD, tapi sebutan) dan carut marutnya pelaksanaan maupun penggunaan Dana Reses maupun Bimtek yang dilakukan DPRD Madina Priode 2014-2019.

            “Jebakan Batman, ada di istilah “jatah” bagi anggota DPRD dalam melakukan reses ketemu simpatisan dapilnya. Acaranya cuma seremoni, temu kangen walaupun ada sisipan acara aspirasi dari masyarakat, yang dalam hal ini cuma sebagai pelengkap BA (Brita Acara). Masyarakat capek-capek datang, duduk tapi kebutuhan mereka tidak terealisasi dalam hal pembangunan daerah.

Padahal sudah ada musrenbang desa, musren kecamatan sampai musren Kabupaten toh kontribusi anggota dewan 0 nol besar, Jadi ini cuma akal-akalan dengan istilah baru dana aspirasi.” Sebut Aktivis Hukum Madina Nur Cahaya Pulungan,SH kepada Penulis di Panyabungan, Senin malam(11-6) sembari berharap agar BPKP dalam melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran untuk tidak main-main lagi.

“Fungsi DPR ada tiga: fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Kesepakatan DPRD dengan Pemerintah dieksekusi oleh Pemerintah dan diawasi oleh DPRD. Jika DPRD menganggarkan Dana Aspirasi yang akan dilaksanakan oleh DPRD, saya sangat tidak setuju. Sebab itu melanggar aturan perundangan tentang Fungsi DPRD. Dan juga sangat berpotensi menimbulkan masalah korupsi. mari kita tolak Dana Apirasi.” Kata Nur Cahaya Pulungan,SH lagi.

Yang lucunya lagi, bahwa 40 anggota DPRD Madina ada juga yang tidak kebagian dana aspirasi dan sebahagian besar mencantumkan mata anggaran Dana Aspirasi wakil rakyat kita itu di Dinas Perkim dan Dinas PUPR Madina, serta instansi lainnya, tetapi wakil-wakil rakyat kita “Ngotot” agar kontraktor yang mengerjakan proyeknya adalah pihak anggota DPRD dan tidak jarang anggota DPRD itu sendiri yang langsung turun tangan memakai perusahaan orang lain.

Kenapa begitu..? bagi anggota DPRD Madina dan tidak usah disebut satu per satu namanya yang mendapatkan Dana Aspirasi dan mengerjakan langsung paket proyeknya khususnya di Dinas Perkim Madina, sepertinya lupa dengan Kode Etik anggota DPRD dan tidak jarang anggota DPRD nya berkoar-koar seperti kebal hokum dan akibatnya Tufoksi DPRD itu tidak jalan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang lagi.

“ Anggaran di DPRD Madina untuk Tahun 2015-2016-2017 serta 2018 boleh dikatakan pihak BPKP Sumut diduga ada main mata, sebab yang menjadi bahan temuan BPKP Sumut dalam LHP BPK RI sangat minim sekali, sebab banyak pihak telah menyampaikan pengaduan-pengaduan terkait dengan anggaran Reses dan Bimtek serta Dana Aspirasi yang sama sekali kurang tepat sasaran, tidak menjadi bahan temuan BPK RI,” katanya lagi( Bersambung Tiap Hari)

 

 

 

 

 

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.