Dana BOS Pendidikan Bukan Untuk Dibagi – Bagi, Kasek Lapor Polisi Jika Ada ” Pemerasan “

Penulis : Iskandar Hasibuan/Dokumen

MINGGU Pagi 28 Mei 2023, HP Redaksi ber-ulang – ulang ” Berdering ” dari Nomor HP Yang tidak ada tertulis namanya dan oleh Redaksi, mengangkat, terdengar Ucapan ” Assalamu Alaikum Warohmatullohi Wabarakatu ” sambil menyapa ” Itandai Abang Dope Suaraku ” sambil bercerita keluh – kesah sejumlah Kepala Sekolah diwilayah Kecamatan Batang Natal.

Masalah apa Kasek..? Datanglah dulu abanganda ke Kecamatan Batang Natal, kami sejumlah Komite Sekolah menunggu di salah satu SD Negeri.

Setelah itu, Redaksi Malintang Pos Group dipimpin langsung Iskandar Hasibuan, dengan mengenderai Mobil Dinas Malintang Pos Group BK 1592 LX, meluncur ke Kecamatan Batang Natal.

Ternyata persoalan itu adalah masalah Dana BOS, Karena Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana untuk kepentingan Sekolah -Sekolah.

Kita tentu sudah tau, bahwa Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Hingga Membeli Alat Multimedia untuk Menunjang Kegiatan Belajar Mengajar.

” Dana BOS Pendidikan bukan untuk dibagi – bagi, karena Dana BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah,” Ujar Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Malintang Pos Group, Minggu(28/5) dihadapan sejumlah Kasek dan Komite Sekolah.

Judul Tulisan ini ” Dana BOS Pendidikan Bukan Untuk Dibagi – Bagi, Kepala Sekolah Lapor Polisi Jika Ada ” Pemerasan ”  dari pihak – pihak yang ingin Menggerogoti dana BOS dan Mengganggu Proses Belajar -Mengajar.

Kenapa..? Kita mungkin sudah mengetahui, bahwa Bantuan dana BOS 2023, dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah, mulai biaya operasional, biaya kegiatan ekstrakurikuler, hingga biaya perawatan fasilitas sekolah dan dalam juklak dan juknisnya tidak ada disebutkan untuk dibagi – bagi kepada Oknum – oknum tertentu.

Titipkan Program

Bahkan, sejumlah Komite dan Kepala Sekolah akhir – akhir ini, banyak yang Mengeluh dan Bingung, ada sejumlah Kepala Sekolah, mengakui ada Titipan Kegiatan Program di SD Negeri.

Maksudnya..? Dengan membawa – bawa nama Kadis Pendidikan dan Bupati, menitipkan Program Kegiatan di dalam Kegiatan Dana BOS, yang sudah jelas melanggar aturan.

 

Admin : Iskandar Hasibuan.SE……..

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wartawan Dipiting dan Dipukul Polisi Yang Sudah Dipecat Dilaporkan Ke Polda Sumut

    MEDAN(Malintangpos Online): AKBP. AH yang dipecat Kapolri pada 31 Desember 2023 lalu, kini berulah lagi. Muhammad Fauzi (33) warga Jala Karya Gang Bersama Medan Barat melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan…

    Read more

    Continue reading
    Ketua TP PKK Madina Bidik Juara PAAR Tingkat Sumut

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online):Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ny. Yupri Astuti Saipullah Nasution, membidik juara untuk kategori Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses