PEMERINTAH Republik Indonesia dibawah Kepemimpinan Ir.Joko Widodo sejak Tahun 2015 – 2022 ( 8 Tahun Anggaran) yang lalu MENGGELONTORKAN Anggaran Dana Desa (DD) Ke – seluruh Desa, termasuk 377 Desa di 23 Kecamatan se – Kabupaten Mandailing Natal.
Dana Desa ” Korupsi ” Berjamaah di Mandailing Natal, itulah judul tulisan ini dibuat, karena sesuai dengan Investigasi dan Catatan Redaksi Malintang Pos Group, bahwa selama 8 Tahun Anggaran Dana Desa, belum mampu Meningkatkan Ekonomi Rakyat/ Masyarakat disetiap desa yang ada diwilayah Mandailing Natal.
Kenapa..? Seperti judul tulisan ini Dana Desa ” Korupsi “ Berjamaah di Mandailing Natal, karena mulai dari Desa, Kecamatan dan Dinas PMD Mandailing Natal ” Marlamutak ” anggaran APBN Selama 8 Tahun Anggaran sejak Tahun 2015 – 2022 sekarang.
Padahal, Pemerintah Republik Indonesia dipimpin Presiden RI Ir.Joko Widodo punya Program sangat Berlian ” Membangun Dari Desa ” adalah mengingat selama ini baik APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi dan APBN Tidak sempat menyentuh desa dan di Program Dana Desa sekarang TIDAK ADA Desa yang tidak Dibangun. Ia kan.
Sayangnya, Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) Tersebut di 377 Desa yang ada di Mandailing Natal, banyak sekali yang nyata – nyata ” MENGGEROGOTINYA ” Tapi Tetap LOLOS dari Pengawasan dari Inspektorat Mandailing Natal dan Banyak juga pihak – pihak Pengelola yang mengaku bahwa mereka ” BERSIH ” dari Korupsi, sebab semua sudah seperti ” LINGKARAN SETAN ” atau istilah Mandailing- nya Semuanya ” Marlamutak “.
Redaksi Malintang Pos Group sejak Minggu 01 Mei 2022, menurunkan /Membuat Tulisan secara Bersambung Setiap harinya Tentang Dana Desa yang selama 8 Tahun Anggaran ” DIKORUPSI ” dan Tidak ada atau minim Pengawasan ( Iskandar Hasibuan/ Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.