Dana Desa “ Ajang Korupsi “ di Kab.Madina(6), Dana Desa Tahun 2020 Jangan Sampai Dikorupsi Lagi

Rabat Beton Dana Desa Tahun 2018 di Kec.Bukit Malintang/Dokumen

MASYARAKAT  Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara, selama ini sudah “Muak” dengan argumentasi, alasan ,serta penjelasan yang disampaikan ataupun yang dibuat oleh Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, terkait dengan banyaknya pengaduan-pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Dana Desa(DD) disejumlah desa, khususnya di Kecamatan Panyabungan maupun Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Bukit Malintang, Kecamatan Siabu, Kecamatan Pakantan dan Kecamatan Muarasipongi,serta Kecamatan Panyabungan Utara.

            Maksudnya..? semua pelaksanaan Dana Desa(DD) bisa lolos dengan baik alias 100 % tanpa ada kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan, hanya dengan alasan-alasan “Tidak Cukup Bukti “ serta dilakukan pembinaan, sebab tugas Inspektorat adalah Pembinaan, padahal nyata-nyata Kades menyalahgunakan anggaran Dana Desa(DD) dan Mark Up anggaran lagi, yang dibuktikan dengan proyek fisiknya rusak sebelum waktunya.

Dana Desa Sarak Matua

Membangun Desa dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan adalah salah satu point Nawa Cinta Presiden Jokowi. Lahirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 disambut sangat baik oleh seluruh kalangan baik aparat pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat.

            Desa yang sebelumnya tidak punya banyak dana, sekarang berlimpah dana. Pertanyaannya adalah mampukan desa mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien?.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mensosialisasikan tentang Undang-Undang Desa.

Pemerintah banyak bekerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi, Profesi seperti Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), maupun bekerjasama dengan kelompok Sebagai upaya untuk menambah wawasan tentang berbagai permasalahan yang terjadi selama implementasi UU Desa.

Dana Desa Bange Nauli/Dokumen

APBDesa adalah dokumen publik yang seharusnya dikelola secara partisipatif, transparansi dan akuntabel. Rakyat yang hakikatnya pemilik kekuasaan tertinggi harus diajak bicara bagaimana mengelola anggaran desa baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.

Jika hal ini dilakukan secara baik maka masyarakat desa akan semakin percaya dan yakin bahwa kepentingan publik lah yang menjadi prioritas pembangunan bukan kepentingan aparat

. Perencanaan yang disusun di desa harus disesuaikan dengan potensi yang ada di desa. Baik potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya.  Semangat yang harus di kedepankan adalah “Pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk Tujuan utama “ Desa Membangun” yang diamanatkan dalam desentralisasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat desa, termasuk didalamnya adalah mengurangi kemiskinan yang selalu menjadi isu hangat di pemerintahan.

Visi dan keyakinan seorang kepala desa harus mengarah kepada penanggulangan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan rakyat desa.

            Oleh karena itu perencanaan desa (APBDesa) menjadi instrumen penting bagi kesejahteraan rakyat desa, karena perencaan tersebut akan terimplementasi dalam APBDesa yang kemudian akan terprogram menjadi kegiatan-kegiatan yang strategis di desa tersebut.

Berbagai kelemahan yang masih muncul seyogyanya terus di upayakan untuk diperbaiki dengan cara meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, memperkuat pelembagaan partisipasi, melakukan transparansi dan inovasi kebijakan yang terus Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa perencanaan pembangunan sangat penting sebagai awal membangun Indonesia dari pinggiran melalui desa.

            Karena itu, untuk keadaan sekarang ini, atau diawal tahun 2020 sekarang, biarlah Dana Desa(DD) sejak tahun 2015-2019 dikelola oleh serampangan oleh Kades maupun pihak-pihak lainnya, agar nama baik Presiden RI Ir.Joko Widodo jangan semakin rusak, sebaiknya Tipikor Polres Mandailing Natal, melakukan upaya pencegahan dengan memanggil seluruh Kades yang ada muncul masalahnya dan meminta pertanggung jawabannya terkait dana yang dikelolanya.

            Selain itu, masyarakat juga sangat berharap banyak kepada 40 anggota DPRD Mandailing Natal, yang setiap Daerah Pemilihannya melakukan upaya-upaya positip, dengan membuat langkah-langkah penyelamatan uang Dana Desa(DD), yang tentunya DPRD segera memanggil Kades, Camat, Pendamping Desa, Kadis PMD, Bupati Madina, agar ditemukan titik masalah dan tahun 2020 tidak ada lagi Kades yang diadukan masyarakat ( Bersambung Terus)

 

 

 

Admin : Iskandar Hasibuan

 

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.