Dana Desa “ Ajang Korupsi “ di Kab.Madina(7), Audit BUMDes dan Pemberdayaan di Setiap Desa

Ilusterasi BUMDes

PEMBERITAAN  Pengelolaan Dana Desa(DD) yang akhir-akhir ini gencar baik di Koran, Online dan Facebook boleh dikatakan belum mendapatkan hasil yang diharapkan masyarakat, sehingga pemberitaan ataupun pengawasan terkait dengan kegiatan/program BUMDes dan Pemberdayaan disetiap desa hampir luput dari pengawasan dan praktis berita nyaris tidak ada.

            Karena itu, belajar dari berbagai kasus yang dilaporkan masyarakat, rata-rata yang di laporkan adalah proyek fisik yang di programkan setiap desa maupun Kelurahan di tahun 2019 dan sudah selayaknya BPK Perwakilan Sumut, mengaudit secara langsung seluruh anggaran BUMDes dan Pemberdayaan yang dibuat oleh desa selama lima(5) tahun anggaran, yaitu 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, karena sekarang sudah bulan Januari 2020.

            Untuk kita ingat bersama bahwa didalam RAPBDes ada dicantumkan anggaran untuk proyek pembangunan (Fisik), ada BUMDes, serta ada Pemberdayaan, tentu dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya)setiap item program dicantumkan seluruhnya untuk kepentingan proyeknya, kalau proyek Rabat beton, ada harga pasir, krikil, semen, batu kali, upah angkut barang, serta upah pekerja, walaupun ada proyek Dana Desa(DD) yang dikerjakan pihak ketiga, pasti dicantumkan kebutuhan proyek didalam RAB setiap desa.

            Soal anggaran Mark Up, dapat dipastikan Mark Up yang disiplin, artinya ketika dilakukan musyawarah desa dalam menentukan proyek, oleh masyarakat yang ikut musyawarah, sama sekali tidak ikut lagi membahas anggaran setiap proyek /item nya, sebab Kades sendiri, boleh dikatakan tidak mempunyai kemampuan untuk membuat RAB/RAPBDes, semuanya diyakini diupahkan kepada pihak kecamatan.

            Memang, untuk membuktikan itu sangat sulit sekali, sebab antara Kades dengan pihak pembuat RAB/RAPBDes, serta untuk membuat SPJ di akhir laporan, Kades tinggal menanda tangani, karena pihak kecamatan ataupun Mou dengan Kabupaten, sudah membuat target anggaran dalam membuat setiap laporan yang dibutuhkan desa-desa.

            Makanya, untuk membuktikan apakah BUMDes dan Pemberdayaan telah sesuai anggarannya, harusnya pihak pengawas Inspektorat Mandailing Natal, seharusnya mengaudit langsung, sayangnya dimata masyarakat Inspektorat Mandailing Natal, tidak mampu menjadi pengawas ataupun tidak mampu melakukan pembinaan yang benar kepada Kades maupun aparatnya.

            Karena itulah, sebaiknya yang melakukan Audit terhadap Kepala Desa(Kades) maupun BPD, serta peranan Sekretaris Desa(Sekdes) sejauh mana pertanggung jawabannya, maka BPK Perwakilan Sumut ataupun BPK RI langsung mengaudit seluruh Kepala Desa (Kades), sebab BPD disetiap desa juga banyak yang tidak sejalan dan diperparah fungsi Sekretaris terbaikan ( Bersambung Terus)

 

 

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.