

Merujuk pada Surat Peringatan Bupati Madina nomor 900/2870/DPMD/2020 tanggal 7 Oktober 2020 perihal Teguran I kepada seluruh Camat se – Kabupaten Mandailing Natal.
Dimana Isi surat Bupati tentang teguran atas kelalaian dan keterlambatan menyampaikan berita acara rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun 2015-2019 yang ada di rekening Kas Desa masing-masing.
Karena itu, Wartawan Malintang Pos Group Dita Risky Saputri, SKM dan Hirmansyah, SH mengawali Investigasi ke desa -desa di Kecamatan Panyabungan Timur, yang pertama sekali diturunkan tulisannya terkait DD Parmompang Kec.Panyabungan Timur sejak tahun 2015-2019 khususnya Bidang Infrasturuktur di desa itu.
Laporan kedua(2) Wartawan tersebut, khusus Dana Desa Tahun 2019 untuk Pembuatan Gapura dengan Anggaran yang tercantum Rp 43.960.000.- membuat mereka dengan Consultan LSM. Merpati Putih Tabagsel Ziska Khairani,ST geleng — geleng kepala.
Kenapa rupanya..? Gapura seperti itu dengan Total anggaran Rp 43.960.000.- jelas -jelas Mark Up, siapa yang membuat RAB(Rancangan Anggaran Biaya), pasti ada rencana Mark Up, kenapa Inspektorat bisa loloskan di pemeriksaannya ia.
Saya sudah lama Consultan di Sumatera Utara, Kades yang bohong atau Kades di bohongi, paling tinggi dananya sampai selesai bagus Rp 23.000.000.- ini pasti ada yang bermain.
Pantaslah kita di desak terus oleh masyarakat Panyabungan Timur yang datang ke kantor melaporkan kinerja Kades di daerah Panyabungan Timur selama ini, serta wajarlah Pjs. Bupati Madina Ir.H.Dahler Lubis menegur Camat, karena mustahil tidak tau Camat bangunan itu anggarannya Mark Up.
Masih kata Ziska, seharusnya Pjs.Bupati Madina Ir.H.Dahler Lubis jalan -jalan ke desa -desa dulu untuk melihat dari dekat realisasi DD selama ini (Bersambung)
Admin : Iskandar hasibuan.