PALAS (Malintangpos online) : Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah Desa adalah proses kegiatan yang di tujukan untuk menjamin agar Pemerintah Desa berjalan secara efesien dan efektik. sesuai dengan rencana dan ketentuan perataturan Perundang-Undagan. sebagaimana di jelaskan di dalam Peraturan Mentri dalam Negri nomor 07 Tahun 2008 tentang pedoman Tata Cara pegawasan atau penyelenggaraan pemerintah Desa, Bupati Kab Palas sebagai pegemban amanah dalam megawal pembinaan pemerintah Desa seharusnya bersungguh-sungguh dalam melaksanakan undang-undang desa no. 06 tahun 2014 tentang dana desa, secarakosisten sistimatis dan berkelanjutan, sehingga wujud nyata pejambaran dari UU No 06 tersebut, dan keberadaan desa sebagai ujung tombak Pemerintah untuk menghadirkan wajah Negara menjadi sangat penting dan strategis mengigat pelaksanaan dana desa tahun 2015-2016, Pemerintah Kab. Palas seharusnya menyadari kelemahannya selama ini, dan berusaha mengoreksi kebijakannya dalam megelolah keuagan daerah, yang memang seharusnya sebesar-besarnya untuk mewujutkan kepentigan Rakyat. bukan kepentigan pribadi , kelompok atau gologan tertentu dengan melaksanakan Pembagunan Asal-asalan dan tidak bermanpaat bagi masarakat, kebijakan transfer daerah Dana Desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun, salah satu keseriusan pemerintah pusat mewujudkan amanah konsitusi, terbukti pada tahun 2015 pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar 20,7 triliun dan meningkat menjadi 46,7 triliun pada Tahun 2016 ini akan bertambah lagi menjadi 80 Triliun pada Tahun Anggaran 2017.
Pada Tahun 2017 menggunakan anggaran Dana Desa Untuk Kab. Palas 280 Miliar Untuk 303 Desa di seluruh Kab. Palas dan di tambah lagi degan perimbagan Antara TK 1 Propinsi Sumatra Utara Dengan Daerah yg di Alokasikan dari Dak sehingga di setiap desa akan mendapatkan Dana segera 1 miliar perdesa . Besarnya Dana Desa yg dikelolah membuka cela terjadinya penyimpagan yang merusak Mentalitas dan Moral. ini terjadi karena lemahnya mekanisme pegawasan di berbagai Sektor Birokrasi ( Kantor Camat, Pemdes dan Inspektorat Kab. Palas ) Dari hasi lInvestigasi Dpk Fki-1 Kab. Palas Tahun Anggaran 2015 terhadap lima desa pada Kecamatan yang berbeda kepada Polres Tapanuli Selatan unit Tipikor Dan Nomor Pegaduan Dpk Fki-1 Palas : 0830/ Dpk Fki-1 Palas/ XII 2016 Hasil Evaluasi atas pelaksanaan Dana Desa TA 2015 sehubugan dengan jawapan Inspektorat Kab. Palas “ tidak ada temuan (korupsi), sementara fakta dan kejanggalan sagat jelek sekali anatara lain: A .pada kelima Desa ( Kepala Desa , Kordinator, TPK, Bendahara) Tidak memahami peraturan Tentang Dana Desa, B. Pelaksanaan pembagunan Fisik tidak sesui degan isi yang tercantum dalam RAB Dan Gambar, C. Pengawasan tidak berjalan sesuai Permendagri No 07 Tahun 2008 tentang cara pengawasan Atas penyelengaraan Pemerintahan Desa. sehinga terjadi pembiaran oleh Bupati Padang Lawas yang mengakibatkan kesengsaraan pada Rakyat Padang Lawas.
Dayan …. menambahkan keberhasilan Pemerintah Daerah sebagai pelayan Masarakat tergantung. Sejauh mana kesungguhan itikat baik dan kemampuan Bupatinya sebagai Peminpin didarahnya agar nantinya, kehadiran UU No 6 / 2014 sesuai degan Visi-Misi yang di Agendakan oleh Pemerintah Jokowi-Jk oleh karena itu Dpk Fki-1 Palas sebagai pemantau Pemerintah menyerahkan segalanya kepada Masarakat Padang Lawas, Bankit kita Saudaraku dari Kemiskinan, Kemalaratan, Jangan lagi kita mau di bodoh bodohi dengan janji manis , Mari kita pilih Peminpin yg Pro Rakyat…… Siapa lagi kalau bukan kita yang membagun daerah kita ini……. Mari bersatu, Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.(kA)
Admin : Dina Sukandar A.Md