JAKARTA(Malintangpos Online):” Berani Jujur,Hebat” adalah Semboyan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang akhir-akhir ini masyarakat Kecamatan Pakantan dan Kecamatan Batang Natal,Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara sangat menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, untuk mengungkap berbagai model Korupsi Dana Desa(DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa di daerah itu.
Nyatanya, Semboyan “ Berani Jujur,Hebat,” hanya ada personil KPK, sebab pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait Dana Desa(DD) yang dikorupsi Kades di Kecamatan Pakantan dan Kecamatan Batang Natal, hanya Live Service saja melakukan peninjauan, karena itu warga telah melaporkan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ke Komisi Kejaksaan di Jakarta.
“ Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan itu telah diatur dan ada Undang-Undangnya, karena pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, telah meninjau pelaksanaan Dana Desa(DD) di Kecamatan Pakantan, tentu masyarakat percaya akan ada tindakan kepada Kades, tapi nyatanya sampai Awal Desember 2019 belum ada, makanya kita mengadukan mereka,” ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar yang menerima Kuasa dari masyarakat Kecamatan Pakantan, Sabtu pagi (7-12) di Jalan Jati Negara Jakarta Timur.
Kata Chandra, bahwa tugas Komisi Kejaksaan adalah Melakukan pengawasan, pemantauan,dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya,Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan
Selain itu, Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan,Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti, ujarnya.
Bagaimana dengan Wewenang Komisi Kejaksaan..? antara lain Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan, Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan
Disamping itu, Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan,Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana
Serta, Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan, Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden, kata Chandra Siregar kepada sejumlah Wartawan.
Sementara itu, Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah juga di Jakarta, mengaku sangat kecewa dengan pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, terkait dengan penuntasan kasus-kasus Dana Desa(DD) yang telah dilaporkan masyarakat Batang Natal kepada pihak Kejaksaan, sebab kalau ke Inspektorat Madina, masyarakat sudah tidak percaya lagi.
“ Saya telah menerima Kuasa dari warga Kecamatan Batang Natal, banyak pengaduan masyarakat yang mandek di Inspektorat dan juga Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, sehingga kita dari penerima Kuasa masyarakat, membawa persoalan Dana Desa(DD) ke Komisi Kejaksaan di Jakarta agar mendapat respon,” katanya lagi ( Rin/Red)
Liputan : Rinaldi Alamsyah,SH
Admin : Iskandar Hasibuan