

PALUTA(Malintangpos Online): Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Paran Gadung Kecamatan Padang Bolak Julu,Kabupaten Padang Lawas Utara Bahwa Pihak dari Inspektorat Paluta melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Paran Gadung berinisial A.S.Yang dilaporkan oleh masyarakat nya sendiri atas Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2016-2018
Atas informasi dari masyarakat tersebut salah seorang wartawan biro Paluta menuju tempat belangsungnya acara pemeriksaan tersebut yang di ketahu berlangsun di ruang rapat/Aula Kantor camat Padang bolak Julu.
Sampai di tempat kantor camat Padang bolak Julu melihat sekilas dari jendela kaca bahwa pihak dari inspektorat Paluta yang Diwakili Irban 1(Satu) Bapak bermarga Tanjung dan Tim nya sedang berada di ruangan tersebut di karenakan acara berlangsung tertutup.
Untuk mengetahui kejelasan kegiatan tersebut wartawan meminta konfirmasi kepada pihak kecamatan melalui kasi Pemerintahan beliau membenarkan bahwa pihak dari inspektorat sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak dari kepala Desa Paran gadung dan Masyarakat sebagai terlapor dan pelapor sudah berjalan dalam Waktu Empat hari berturut-turut kemungkinan ini hari terakhir.ungkap Bapak kasipem tersebut.Jum’at 20/9/2019
Untuk mengetahui detail kronologi pelaporan itu Wartawan tersebut bergegas menuju desa Paran gadung menemui beberapa warga untuk mendapat kan informasi Yanga akurat.Bak Gayung bersambut tanpa ada halangan dan rintangan warga menyabut kedatang dan menceritakan kronologi sembari memberikan dokumen bukti pelaporan dan meminta agar ikut Kelapangan karna hari ini menurut rencana pihak dari inspektorat akan turun ke lapangan mengaudit bangunan Fisik sembari memberikan Bukti Pertingal Surat Laporan tersebut yang berisikan Dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD)2016-2018.
1.pengelolaan Dana Desa tidak transparan
2.Dana kelembagaan tidak disalurkan
3.Dana pembangunan Bukaan jalan siparau di duga tidak sesuai dengan RAB
4.Dana kegiatan pembinaan NNB Di duga di Fiktif 2016-2018
5.Di duga telah melakukan pemalsuan tanda tangan
6.musrembang Desa Dilibatkan masyarakat banyak
7.BPD Desa tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat Desa Paran gadung.
8.kaur desa anak kandung kepala desa
9.Pekerjaan dalam pembangunan fisik adalah dimitrakan /masyarakat tidak di ikut sertakan.
Nama Dan Tandatangan warga masyarakat terlapir.sembari meminta kepada kita agar ikut mempublikasikan mendampingi warga memantau pengauditan fisik buka an Jalan oleh Inspektorat kelapangan.
“Dohot majolo Abang tu lapangan naron arana giot terjun do alai tulapangan mangaligi mangukur fisik bukaan jalan ni kepala desa i”Ungkap warga masyarakat Desa Paran gadung.ber inisial H.G bermarga Siregar.
Sekitar pukul 4 Sore ± bersama warga dan inspektorat Paluta yang Diwakili Irban 1 di ketua bapak Tanjung dan Tim menuju tempat Fisik Desa Paran Gandung ada kejanggalan tentang cara pengauditan tersebut di Mata warga yang ikut memantau kegiatan tersebut seperti cara mengukur tidak memakai alat ukur seperti meter namun memakai alat tempuh KM sepada motor dan pertanya yang seharusnya bukan pertanyaan yang di lontarkan kan salah seorang tim Audit yang bertanya kepada masyarakat dimana lagi biar kita lihat dan kita cek karna yang keberatan adalah kalian masyarakat saya tidak keberatan ungkap salah satu tim Audit Inspektorat tersebut.
Mengenai bangunan Fisik Dana Desa kepala Desa Paran Gadung tersebut warga Masyarakat sempat Kewalahan dikarenakan tak ada satupun(1) Fisik yang memakai prasasti dari tahun ke tahun.
Saat di konfirmasi ketua TPK yang di ketahu merupakan Anak kandung dari kepala desa tersebut bernama Inisial P.siregar mengatakan prasasti nya ada di warung/Rumah tapi tidak di pasang.
“Adong di lopo tapi Inda dipasang”ungkapan Ketua TPK Desa Paran Gadung.
Di lain tempat ketua Naposo Nauli Bulung (NNB) Desa Paran Gadung J.N.Siregar saat dimintai Konfirmasi terkait anggaran NNB mengatakan kepala desa Paran Gadung Pernah menyalurkannya pada Tahun 2016 tapi tidak sesuai dengan apa yang di musawara kan karena pada saat musawarah sebanyak Rp.6.000.000,Tapi Yang kami terima sebanyak Rp.1.900.000.
Di tahun 2017 hasil musyawarah bukan lagi berbentuk materi tapi berbentuk barang berupa Taratak sebanyak enam taratak dan akan disewakan apabila ada Hajatan Pesta, Hasil Uanga sewa tersebut sebagai Pemasukan Kas NNB Desa Paran Gadung.
Namun ternyata yang terealisasi hanya 2 Taratak dan hasil sewa Taratak tak pernah masuk ke kas NNB sampai saat ini.Ungkapa ketua NNB Paran Gandung J.N.Siregar.senada dengan Heri Gunardi Siregar.Sampai berita ini dikirim ke meja redaksi kepala desa dan inspektorat belum dapat di konfirmasi (Rel/Red)
Admin : Siti Putriani