Dari Desa Jambur Padang Matinggi, Polisi Mengamankan “ Sikomo “ Pemilik Sabu

Komo pemilik sabu

JAMBUR PADANG MATINGGI(Malintangpos Online): Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP. Muhammad Rusli, S.H,Senin  20 januari 2020 , pukul 21.30 Wib, mengamankan dan menangkap satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Desa Jambur Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.

            Adapun identitas pelaku tersebut adalah Jalik Dalimunte Alias Komo, 28 Tahun, Supir alamat Kel. Siabu Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal” sebut Kasat Narkoba Polres Madina AKP. Muhammad Rusli, S.H.

            Disebutkannya, Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan shabu dengan berat bruto 0.2 (nol koma dua) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan shabu dengan berat bruto 1,13 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil serta uang Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” sambung Akp Muhammad Rusli, S.H.

            Kata dia, Penangkapan pelaku berawal dari personil sat resnarkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy. Personil langsung menuju ke tkp yang  merupakan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba

Disebutkannya, sesampainya di tkp personil melihat ada seorang laki laki yang merupakan target operasi under cover buy, saat laki-laki tersebut menyerahkan barang, personil langsung melakukan penangkapan, sempat terjadi perlawanan oleh pekaku tersebut namun personil sat resnarkoba berhasil mengamankan laki-laki tersebut, kemudian berhasil menyergap pelaku berikut barang bukti tersebut diatas” tandas Kasat Narkoba Polres Madina.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” ujar AKP. Muhammad Rusli, SH(Humas/Red).

 

 

Admin : dina

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Maraginda Hakim Nasution Mengakui Sepakbola Bagian Penting Dalam Hidupnya Sejak Kecil

KOTANOPAN (Malintangpos Online) – Big Bos CV. Sumber Batu , Maraginda Hakim.Nasution, mengakui olahraga sepak bola sudah menjadi bagian penting dalam kehidupannya sejak kecil. Saking cintanya, bahkan dia mempelajari seluruh…

Read more

Continue reading
Acara Perpisahan Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Penuh Haru

Batang Natal ( Malintangpos Online) :  Acara perpisahan atau pelepasan siswa – siswi Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan kegiatan pelepasan 87 siswa-siswi kelas Xll…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses