MENERTIBKAN Yang katanya Tambang Emas Ilegal diwilayah Mandailing Natral,tidaklah semudah membalik telapak tangan atau seperti makan cabe, namun Kapolres Madina AKBP.Martri Sonny.S.IK.MH baru-baru ini melaksanakan Rapat Kordinasi dengan berbagai pihak dan salah satu hasilnya adalah dengan pembentukan Satgas Penanganan Tambang Emas serta upaya lainnya.
Kapolres Madina AKBP.Martri Sonny.S.IK.MH dihadapan peserta Rakor Tentang Tambang Emas, mengutarakan bahwa di sungai Batang Natal itu sepanjang 5 Km saya lihat banyak kali masyarakat yang melakukan tambang liar yang dapat menjadikan pendangkalan dan penyempitan sungai .
jadi itu, katanya, juga menjadi permasalahan, belum lagi pencemarannya kita lihat dari Sopo Tinjak sampe Lingga Bayu, ini juga jadi perhatian kita semua bukan Panyabungan dan Siabu saja tapi sampai dengan Muara Batang Gadis juga.
Banyak kali di tempat kita ini usaha tambang illegal ini maka diskusi kita disini tentu tidak bisa kita lakukan tindakan-tindakan formal tapi juga non formal yang bisa kita lakukan, bisa secara hukum atau secara penyelesaian adminstrasi.
Kita akan bentuk satgas penanganan penambangan tampa izin ini langkah awal, kita nanti dalam satgas ini ada unit-unit yang bekerja, tadi itu yang kota rencanakan inikan konsep drafnya baru mau kita pikirkan dulu direncanakan sih unit investigasi dan penyelidikan, penegakan hukum tim sosialisasi atau mungkin tim untuk fasilitasi terkait dengan kita bisa memfasilitasi masyarakat oleh pemerintahan daerah untuk ke tingat provinsi apakah pertambangan ini dapat di legalkan, ini tentunya harus melewati mekanisme persyaratan sehingga munculnya perizinan ini sehingga kita tidak ada lagi tambang illegal.
Disebutkannya, Glundung ini kita sudah dua kali, nanti kita koordinasi dengan Satpol PP, kapan ini tinggal kita sesuaikan dengan waktunya, pertama peringatan karena ini ulu ke hilirnya saling berkaitan, kita akan lakukan upaya lain apa yang terkait dengan perizinan dengan lingkungan dan sebagainya.
Masalah pertambangan ini bukan hanya menjadi masalah pertambangan Kabupaten Mandailing Natal saja, saya kira wilayah-wilayah yang ada di Indonesia ini masih banyak terdapat usaha pertambangan yang illegal.
“ Inilah yang coba kita pikirkan karena terkait dengan pertambangan illegal inikan adalah hidup orang banya, seperti yang diucapkan, BPBD, Satpol PP maupun dari camat, memang ini sudah banyak sekali masyarakat yang bergantung hidupnya dengan pertambangan.
Jika kita melakukan tindakan hukum perlu juga kita perhatikan factor-faktor yang menunjang dari kegiatan ini sehingga kita mengundang intansi yang terkait untuk membicarakan merumuskan langakah-langkah apakah nanti kita muaranya akan penegakan hukum atau kita bentuk satgas atau kita cari solusi supaya masyarakat kita yang bergantung hidupnya bisa tetap berjalan.
Cara apa ini bisa di legalkan pertanyakan penyampaiannya dari proses perizinan sampai Menteri Kehutanan, setelah itu kita mengambil langkah-langkah lain sampai dengan kalau bisa diterbitkanlah bentuk izin usaha pertambangan apa nanti pertambangan IUPK atau pertambagan khusus atau IUPR.
Kalau kitakan sifatnya mendorong,mendorong pemerintah daerah untuk segera cepat mengeluarkan SK tersebut, lebih cepat lebih bagus. Ini yang perlu dikalrifikasikan ,karena ini juga bisa membuat dan merusak organisasi karena Kapolres kan berarti polri kalau menyampaikan isu-isu yang tidak benar bisa kita piadanakan juga kalo saya komplin dengan ini, katanya.
Saya disini juga suda memerintahkan kasat intel melakukan pendataan karena tetunya ita tidak bisa kita harus mempertimbangkan aspek-aspek lain, kalau ada yang bilang menyampaikan seprti itu ya silahkan kalau tidak kita mengambil langkah-langkah dengan baik. Ujar Kapolres Madina AKBP.Martri Sonny.S.IK.MH(Bersambung Tiap Hari)
Admin : Siti Putriani Lubis