JAKARTA(Malintangpos Online): Pengamat Pembangunan asal Kota Panyabungan Darmansyah Nasution,ST mengutarakan sudah selayaknya pendamping desa untuk segera dilakukan Evaluasi, menyusul banyaknya ketidak sesuaian dibalik keberadaan mereka sebagai fasilitator desa. Fungsi keberadaan pendamping desa menjadi poin utama yang dianggap perlu mendapat evaluasi, agar fokus peningkatan desa dapat terjaga.
Kenapa…? Karena Tidak jelasnya kategori perekrutan pendamping desa seringkali menimbulkan kendala dalam pelaksaannya di lapangan. Bahkan, tidak jarang, hal tersebut menyebabkan fungsi dan peranan pendamping desa menjadi abu-abu disebabkan ketidak mampuan pendamping desa melakukan pendekatan kepada pihak aparat desa.
”Banyak kasus yang saya dengar, kalau pendamping desa itu banyak yang terlalu maju, ada juga Tidak bisa apa-apa ketika di lapangan, itu dikarenakan sistem perekrutan yang tidak sesuai sejak awal,” ujar Pengamat Pembangunan asal Panyabungan Darmansyah Nasution,ST Rabu malam(22-8) di Jakarta.
Kata Darmansyah, Hal tersebut terungkap, ketika masyarakat dari berbagai wilayah mengadukan persoalan yang sama. Ketidakjelasan sistem perekrutan berdampak pada penyediaan pendamping desa yang seadanya di lapangan. Bahkan, keberadaan mereka sebagai pendamping pun seringkali tidak dapat mengimbangi atau menambal kebutuhan pemerintah desa.
Darmansyah juga mencontohkan hal paling sederhana terkait persoalan pendamping desa, yakni sulitnya menghubungi atau menemukan keberadaan mereka ketika dibutuhkan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur, bahwa pendampingan merupakan upaya yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
”Maka dari itu, harus ada pengawasan apakah seluruh fungsi mereka sudah sesuai. Apakah peran mereka untuk membantu, memberdayakan, dan memberi pendampingan sudah berjalan,” katanya.
Ia pun menolak alasan-alasan klise terkait perekrutan atau pengadaan pendamping desa yang terkesan ala kadarnya. Pasalnya, setiap daerah harusnya dapat memanfaatkan sistem perekrutan dengan lebih baik, termasuk pengoptimalan syarat pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) yang jauh lebih berpengalaman selama ini.
Disebutkannya, Selain merencanakan untuk melakukan evaluasi pendamping desa, ada juga baiknya pemerintah terus mereview pelaksanaan UU Desa yang menaunginya secara keseluruhan. Pemantauan terhadap peraturan dan pelaksanaan UU Desa terus dilaksanakan, untuk mengetahui letak kelemahan peraturan tersebut.
Kata dia, Pasalnya, secara menyeluruh, UU tersebut merupakan aturan yang membuka kreativitas. Tidak menutup kemungkinan terdapat titik lemah dalam peraturan, termasuk pada sistem pengawasannya.
”Untuk mengantisipasinya, perlu diperkuat koordinasi antara pemkab, pemdes, sampai ke pusat. Supaya ada kerjasama untuk saling mengontrol,” ujar Zubaidah Pulungan,S.Sos menambahi.
Zubaidah mengingatkan, pengawasan perlu diperkuat mengingat tidak semua budaya yang melatarbelakangi masyarakat bersifat terbuka. Maka dari itu, harus ditemukan langkah agar pelaksanaan UU dapat melibatkan pemerintah desa dan masyarakat secara bersamaan.
Diharapkan, ke depannya pelaksanaan UU Desa dapat menjadi acuan agar kepala desa berkenan membuka ruang aspirasi bagi masyarakat. Ia mencontohkan, rapat perencanaan desa harus dibuat, laporan penggunaan anggaran desa yang transparan, dan melibatkan masyarakat dalam proses birokrasi.
Zubaidah mengatakan, pembangunan desa hendaknya mampu melibatkan perempuan di dalamnya. Ia mengungkapkan, UU Desa harus bisa menjadi pijakan utama untuk lebih menggiatkan lagi kiprah perempuan dalam menentukan arah kebijakan desa.
”Perempuan harus diberikan kesempatan untuk mengungkapkan aspirasi, memberikan solusi, dan mengambil keputusan. Perspektif perempuan itu penting,” ujar Zubaidah
Menurutnya, peran perempuan begitu besar dalam pemerintahan desa, mengingat banyak persoalan domestik yang perlu dilihat dari kacamata perempuan. Terlebih, secara de facto, perempuan sudah dilibatkan dalam tatanan pemerintahan.
Kata dia, Hanya saja, ia mengharapkan ada peranan lebih yang diberikan agar perempuan pun bisa ambil bagian dalam pemerintahan desa. Zubaidah menekankan, untuk saat ini keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi sesuatu yang perlu diprioritaskan oleh desa- desa yang selama ini yang belum memanfaatkan perempuan( Rin/Lis)