BANTUAN LANGSUNG TUNAI
Dasar Hukum
Permen desa NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Mekanisme Pendataan
1) melakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19
2) pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
3) hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/walikota melalui Camat.
Jangka waktu pemberian BLT-Dana Desa masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan
1) Badan Permusyawaratan Desa;
2) Camat; dan
3) Inspektorat Kabupaten/Kota.
Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.
Bencana Nonalam Bencana nonalam yang berupa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat menggunakan Dana Desa dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur sebagai
berikut:
Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19
Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota :
a. Perangkat Desa
b. Anggota BPD
c. Kepala dusun atau yang setara;
d. Ketua RW;
e. Ketua RT;
f. Pendamping Lokal Desa;
g. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
h. Pendamping Desa Sehat;
i. Pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
j. Bidan Desa;
k. Tokoh Agama;
l. Tokoh Adat;
m. Tokoh Masyarakat;
n. Karang Taruna;
o. PKK; dan
p. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).
Mitra :
a. Babinkamtibmas;
b. Babinsa; dan
c. Pendamping Desa.
Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19:
1) melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan
menjelaskan perihal informasi terkait dengan Corona Virus Disease
(COVID-19) baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah
pencegahannnya.
2) mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta
orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan
penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak
mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring
pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baik
yang telah maupun yang belum menerima;
3) mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai
ruang isolasi
4) melakukan penyemprotan disinfektan menyediakan tempat cuci
tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ditempat
umum.
5) menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta
pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease
(COVID-19);
6) menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon
ambulan, dan lain-lain;
7) melakukan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-
19), dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
a) Pencatatan tamu yang masuk ke Desa;
b) Pencatatan keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain;
c) Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti
buruh migran dan warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
d) Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan
Pasien Dalam Pantauan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19).
8) mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam);
9) memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau
kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan
dan hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
c. Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) :
1) bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas
setempat
2) penyiapan ruang isolasi di Desa;
3) merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah
terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) untuk mengisolasikan
diri;
4) membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang
isolasi;
5) menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah untuk tindak lanjut
berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
d. Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa atau sebutan lain sertaBadan Penanggulangan
Bencana Daerah(BPBD).