BATANG ANGKOLA(Malintangpos Online): ” Ngeri Kali Pak Bupati, ” Kalimat itulah yang disampaikan warga Desa Sigulang Losung Kec. Batang Angkola Kab. Tapsel,waktu Tim PW. GNPK RI Sumut, sampai ke desa itu untuk meninjau pengelolaan Dana Desa(DD) selama ini.
Kenapa rupanya..? Karena Istri Kades dan aparat desa nya ikut menerima dana BST(Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 600.000.-/KK dan juga proyek DD untuk Irigasi pekerjaannya”Amburadul ”
” Dasar apa Istri dan aparat Desa Sigulang Losung bisa menerima dana BST, ini sudah tidak bisa dibiarkan, haris segera Inspektorat dan Bupati Tapsel, turun ke Desa Sigulang Losung, ” Ujar Sekretaris PW. GNPK RI Sumut Yuli Lubis, Sabtu sore(11/7) Via WjatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.
Kata Yuli, Kepala Desa Sigulang Losung terkesan serakah dan sombong, merasa kebal hukum ,sehingga merasa setiap ada anggaran Dana Desa merasa miliknya sendiri .
” beberapa warga yang kurang mampu dan yang seharusnya mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) namun mereka tidak mendapat bantuan tersebut justru malah istri kepala Desa ketua BPD dan Bendahara Desa yang mendapatkan bantuan,” Ujar Yuli Lubis.
Sementara, ujar Yuli, menurut peraturan Permendes No : 17 thn 2019, perangkat desa tidak diperkenankan menerima bantuan sosial ,dengan sanksi pemberhentian dari jabatan atau bantuan tersebut dikembalikan.
” PW. GNPK RI Sumut sudah konfirmasi soal BST yang diterima Istri dan perangkat desa, Kades mengakuinya, anehkan, ” Ujar Yuli lagi.
Kenapa hal ini bisa terjadi..? dengan enteng kepala desa menjawab ” kalau dia tidak mengetahui bahwa ada peraturan yang melarang aparat desa menerima bantuan sosial tunai(BST)
” lalu kita tanya kenapa tidak dikembalikan’ katanya uangnya sudah habis terpakai.” sebut Yuli Lubis mengulangi ucapan Kades.
Sedangkan, Terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2019, kepala desa Sigulang Losung,khusus fisik seperti Irigasi dikerjakan asal jadi.
” Irigasi persawahan dikerjakan asal jadi, ketebalan lantai dan ketinggian bangunan tidak sesuai dengan Rencana anggaran biaya(RAB ),” katanya.
Disebutkan, bahkan besi pada siku bangunan juga tidak sesuai, namun kami heran kenapa bangunan yang amburadul seperti ini lolos dari pengawasan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan ???
Yang lebih mengejutkan lagi proyek dana desa ini dikerjakan pada bulan Maret 2020 ,sementara ini proyek tahun anggaran 2019, ujar Sekretaris PW. GNPK RI Sumut itu lagi.
Kenapa bulan Maret dikerjakan..? bahwa itu adalah perintah Bupati Tapanuli Selatan Sahrul M Pasaribu ,karena ada sekitar seratus Desa yang mengerjakan proyek 2019 pada tahun 2020
Namun laporan Realisasinya sudah mereka sampaikan kepada Dinas PMD dan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga, sudah mereka sampaikan kepada Inspektorat pada bulan Desember 2019.
” demikian juga uangnya sudah mereka tarik pada Desember 2019 sesuai anjuran Bupati pada saat rapat di kantor Bupati,”ungkap Kepala Desa
Kata Yuli, seluruh laporan yang menyangkut proyek tersebut sudah mereka buat sebelum proyek dikerjakan, apabila keterangan kepala Desa Sigulang Losung yang juga kami rekam dalam video ini benar adanya
Maka,Dalam hal ini patut kita duga bahwa Bupati Tapanuli Selatan telah menyalah gunakan wewenang dan jabatanya sebagai kepala daerah
” menyangkut hal tersebut PW.GNPK RI Sumut telah melayangkan surat konfir masi secara tertulis pada bulan Maret yang lalu kepada Bupati Tapanuli Selatan Sahrul M Pasaribu, namun hingga saat ini belum ada jawaban menyikapi segala persoalan yang ada di desa Sigulang Losung,” sebut Yuli.
Karena itu, PW.GNPK RI meminta kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memeriksa(RIKSUS) Kepala Desa Sigulang Losung ,ungkap Yuli sambil berlalu (Gnpkrisumut)
Admin : iskandar hasibuan