
LABURA(Malintangpos Online): Anggota DPRD Sumut FPKS Dedi Iskandar,SE menggelar Sosialisasi Perda Sumut Nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan kepada masyarakat, Sabtu (27/2)
Dalam sambutan nya Dedi Iskandar menyampaikan kira acara sosialisasi perda Sumut Nomor 3 ini tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dapat bermanfaat bagi kita semua terkhusus para kaum perempuan dan anak yang sering menjadi korban.
“Mari kita ikuti acara sosialisasi perda ini agar kita mengerti tentang pelanggaran hukum yang dilakukan laum laki laki kepada kaum perempuan sehingga tindak kekerasan yang di lakukan laki laki terhadap perempuan dan anak tidak semena mena lagi terjadi sehingga dapat mengurangi angka kejahatan
terhadap perempuan dan anak” kata Dedi.
Hadir sebagai nara sumber advokat muda Sudarsono,SH menyapa dan manyampaikan sosialisasi perda Sumut nomor 3 dengan materi nya tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dirangkai dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator Muhammad Rahmad SPdI.
Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Labura Ust. Zaharuddin Tambunan,Lc dan Hasan Basri Pasaribu, SH serta Kepling Tanah Rendah Aekkanopan Samsul Bahri Hsb, Tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda serta acara mentaati protokoler kesehatan memakai masker, cuci tangan dll.- (DiN Hsb)
Ket.Gambar :
Dedi Iskandar,SE anggota DPRD Sumut FPKS dalam kegiatan Sosialisasi Perda Sumut Nomor 3 tahun 2019.
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.








