SINUNUKAN (Malintangpos Online): Warga Lima(5) Desa di Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal, melakukan musyawarah untuk menolak secara tegas rencana pendirian PMKS ( Pabrik Minyak Kelapa Sawit) diwilayah Sinunukan, karena banyak negatifnya ketimbang positifnya bagi masyarakat.
Musyawarah menyatukan persepsi / pendapat lima Desa terkait pendirian PMKS PT. Palmaris Raya di Desa Air Apa Kec. Sinunukan Rabu (29/08/2018).
Masyarakat yang tergolong dari lima Desa, yaitu: Banjar Aur Utara, Air Apa, Bintungan Bejangkar Baru, Sukadamai, Muara Pertemuan yang berkumpul di kantor Desa Banjar Aur Utara dalam rangka menyatukan persepsi terkait issu pendirian PMKS PT. Palmaris Raya.
Ahlan Nur warga Desa Air Apa kec. Sinunukan Kab. Madina pada kesempatan itu menyampaikan hingga saat ini PT. Palmaris Raya belum pernah menyampaikan sepatah katapun kepada masyarakat terkait pendirian PMKS PT. Palmaris Raya di Desanya tersebut, dimana issu yang beredar 90% pembayaran lahan sudah terealisasi.
Tokoh warga Desa Banjar Aur Utara (M. Faisyar Hsb) juga menyampaikan pendangannya terkait hal tersebut, bila nantinya berdiri PMKS PT. Palmaris Raya di Desa Air Apa tidak di tutupi kemungkinan akan tercecernya limbah pabrik yang akan mencemari sungai batang bangko dimana sebagai besar warga Desa Banjar Aur Utara memakai aliran sungai tersebut sebagai MCK sehari-harinya.
Masyarakat yang tergolang dalam Forum Tolak Pendirian PMKS (FTP PMKS), menyepakati Penolakan harga mati. Mengigat akan dampak yang akan di timbulkan kedepannya, Ricky Saputa, ST (Pemuda) juga menyampaikan dalam forum musyawarah itu, harapanya pemerintah Kab. Mandailing Natal harus lebih memperhitungkan/ memperhatikan nasib masyarakat baik itu dari segi kesehatan dan kenyamana bila nantinya issu pendirian PMKS PT. Palmaris Raya tersebut terlaksana.
Kami memang tidak mengerti Undang – Undang, yang kami tau setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemarna/ perusakan lingkungan hidup dan setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ujarnya(rhs)
Liputan : Ricky Saputra Harahap
Admin : Siti Putriani Lubis