** Oleh: Halum Musthafa, SH,. MH.**

Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bukan sekadar persoalan cuaca atau gangguan jarak pandang. Di balik udara yang semakin keruh, terdapat persoalan yang lebih mendasar: perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, tanggung jawab pemerintah dalam mencegah bencana, serta komitmen moral untuk menjaga alam sebagai amanah Tuhan.
Pada September 2026, kabut asap terpantau di sejumlah wilayah Madina, termasuk Panyabungan, Panyabungan Timur, Siabu, Panyabungan Utara, Naga Juang, dan Hutabargot. Pada saat itu, sumber asap belum sepenuhnya dipastikan. Namun, BPBD Madina menduga kabut asap berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di luar daerah, sementara belum ditemukan titik panas di wilayah Madina berdasarkan pemantauan yang disampaikan ketika itu.
Situasi kembali menjadi perhatian pada Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memutuskan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi siswa PAUD hingga SMP pada 15–17 Oktober sebagai respons terhadap memburuknya kualitas udara. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap telah berdampak pada aktivitas masyarakat, terutama pendidikan anak-anak.
Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bahwa udara bersih bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar manusia. Ketika anak-anak harus belajar dari rumah karena kualitas udara memburuk, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai gangguan lingkungan biasa. Ada hak masyarakat yang harus dilindungi dan tanggung jawab publik yang harus dipertanyakan.
Dari Imbauan Menuju Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam menghadapi kabut asap, pemerintah tentu tidak dapat mengendalikan arah angin ataupun menghentikan kebakaran yang terjadi di wilayah lain hanya melalui keputusan administratif. Akan tetapi, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi respons pemerintah pada imbauan agar masyarakat memakai masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan menunggu kondisi udara membaik.
Pemerintah daerah tetap mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang akurat, perlindungan kesehatan, dan langkah penanganan yang terukur. Jika asap berasal dari daerah lain, pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas daerah dan provinsi. Jika terdapat kebakaran di wilayah Madina, penanganannya harus dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kritik terhadap pemerintah dalam persoalan ini bukan berarti mengabaikan langkah yang sudah dilakukan. Keputusan memberlakukan pembelajaran jarak jauh patut diapresiasi sebagai tindakan perlindungan terhadap peserta didik. Namun, kebijakan darurat tidak boleh diperlakukan sebagai penyelesaian akhir.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang dilakukan pemerintah untuk memastikan udara kembali aman? Apakah data kualitas udara diumumkan secara berkala kepada masyarakat? Apakah tersedia layanan kesehatan yang memadai bagi warga terdampak? Apakah sumber kebakaran ditelusuri secara serius? Apakah terdapat rencana pencegahan agar peristiwa serupa tidak terus berulang?
Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika asap sudah menyelimuti permukiman. Pemerintah harus hadir sebelum kebakaran meluas, ketika tanda-tanda bahaya mulai terdeteksi, dan setelah keadaan membaik melalui evaluasi kebijakan yang terbuka kepada publik.
Ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata jumlah rapat koordinasi, masker yang dibagikan, atau surat imbauan yang diterbitkan. Keberhasilan seharusnya diukur melalui kecepatan respons, keterbukaan informasi, perlindungan kelompok rentan, efektivitas penanganan sumber kebakaran, serta kemampuan mencegah kejadian berulang.
Hukum Islam dan Larangan Merusak Lingkungan
Dalam perspektif hukum Islam, persoalan kabut asap memiliki dimensi moral dan hukum yang kuat. Alam bukanlah objek yang dapat dieksploitasi tanpa batas, melainkan bagian dari ciptaan Allah yang harus dipelihara. Manusia diberikan kedudukan sebagai khalifah di bumi, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 30.
Kedudukan sebagai khalifah tidak berarti manusia memiliki kebebasan mutlak untuk memperlakukan alam sesuka hati. Sebaliknya, kedudukan tersebut mengandung tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan, mencegah kerusakan, dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak menghancurkan kehidupan manusia maupun makhluk lainnya.
Al-Qur’an secara tegas menyatakan dalam QS. Al-A’raf ayat 56:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Larangan tersebut dapat dijadikan landasan etis dalam menilai tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Apabila pembakaran hutan atau lahan dilakukan secara melanggar hukum dan menimbulkan pencemaran udara, kerugian kesehatan, serta penderitaan masyarakat, tindakan itu tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan kepentingan ekonomi.
Islam juga mengenal prinsip la darar wa la dirar, yang secara umum mengandung larangan menimbulkan bahaya dan membalas bahaya dengan bahaya. Prinsip ini relevan untuk memahami bahwa kebebasan seseorang atau suatu badan usaha dalam memanfaatkan lahan memiliki batas, yakni tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Masyarakat yang tidak melakukan pembakaran tidak semestinya dipaksa menanggung akibat dari tindakan pihak lain. Anak-anak yang kehilangan kenyamanan belajar, pekerja yang harus beraktivitas di tengah asap, pedagang yang mengalami penurunan kegiatan ekonomi, dan warga yang menghadapi risiko gangguan pernapasan merupakan kelompok yang dapat menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang tidak mereka lakukan.
Dari sudut pandang maqashid syariah, perlindungan lingkungan berkaitan erat dengan tujuan menjaga jiwa (hifz al-nafs). Udara yang tercemar dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia. Karena itu, upaya mencegah dan menanggulangi kabut asap bukan sekadar kegiatan teknis pemerintahan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk melindungi kehidupan.
Menjaga lingkungan juga berhubungan dengan perlindungan harta (hifz al-mal). Kebakaran dan pencemaran dapat menyebabkan kerugian pada kebun, lahan pertanian, kegiatan perdagangan, serta mata pencaharian masyarakat. Dengan demikian, pencegahan kerusakan lingkungan sekaligus merupakan upaya menjaga keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi.
Perspektif ini memperlihatkan bahwa hukum Islam tidak seharusnya berhenti pada pembahasan ibadah individual. Nilai-nilai Islam juga harus hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Amanah Kekuasaan dan Kewajiban Melindungi Rakyat
Kritik terhadap penanganan kabut asap juga dapat dibangun melalui konsep amanah dalam Islam. QS. An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan ditetapkan secara adil.
Dalam konteks pemerintahan, amanah tidak cukup dimaknai sebagai kewajiban menjalankan administrasi atau melaksanakan program pembangunan. Amanah juga menuntut kemampuan melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat dicegah, termasuk bahaya pencemaran lingkungan.
Kekuasaan memperoleh legitimasi sosial bukan hanya karena mampu membangun infrastruktur atau meningkatkan aktivitas ekonomi, melainkan juga karena sanggup melindungi keselamatan warga. Pembangunan yang mengabaikan kualitas lingkungan justru berisiko menghasilkan kemajuan yang rapuh: kegiatan ekonomi berlangsung, tetapi kesehatan masyarakat dikorbankan.
Di sinilah pemerintah perlu melakukan evaluasi secara jujur. Apabila kabut asap berasal dari luar Madina, pemerintah daerah tetap harus memastikan perlindungan warga dan mendorong koordinasi dengan pemerintah yang berwenang di wilayah sumber kebakaran. Apabila ditemukan pelaku pembakaran di dalam wilayah Madina, penindakan harus dilakukan tanpa diskriminasi.
Namun, penting ditegaskan bahwa kritik harus didasarkan pada fakta. Tidak tepat menuduh pihak tertentu sebagai penyebab kabut asap tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai titik panas, arah angin, sumber emisi, dan hasil pengukuran kualitas udara harus menjadi dasar pengambilan keputusan.
Justru keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari amanah pemerintahan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sedang terjadi, seberapa besar risikonya, dan tindakan apa yang sedang dilakukan untuk melindungi mereka.
Lima Langkah Konkret yang Harus Dilakukan
Kabut asap tidak dapat diselesaikan melalui imbauan semata. Dibutuhkan kebijakan yang menyatukan penanganan darurat, penegakan hukum, pencegahan, dan partisipasi masyarakat.
Pertama, membuka informasi kualitas udara secara berkala.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal perlu memastikan bahwa hasil pemantauan kualitas udara disampaikan secara rutin melalui kanal resmi yang mudah diakses masyarakat. Informasi tersebut sebaiknya mencakup kondisi partikulat halus PM2.5 apabila pengukurannya tersedia, tingkat risiko kesehatan, wilayah terdampak, dan rekomendasi aktivitas yang aman.
Jika alat pengukuran belum tersedia secara memadai, pemerintah perlu berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup dan BMKG untuk mendapatkan data yang relevan. Informasi tentang jarak pandang saja tidak cukup untuk menggambarkan seluruh risiko kesehatan akibat pencemaran udara.
Kedua, memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Dinas Kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dan BPBD harus mempunyai mekanisme respons yang jelas ketika kualitas udara memburuk. Perlindungan perlu diprioritaskan bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja luar ruangan, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan.
Pemerintah juga perlu menyediakan panduan penggunaan masker yang tepat, akses pemeriksaan kesehatan, serta prosedur pembatasan aktivitas luar ruangan berdasarkan data dan rekomendasi kesehatan. Keputusan pembelajaran jarak jauh harus disertai dukungan agar siswa yang memiliki keterbatasan akses internet tidak kehilangan hak belajarnya.
Ketiga, menelusuri sumber kebakaran dan menegakkan hukum.
Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, instansi kehutanan, dan pemerintah daerah lain untuk menelusuri sumber kebakaran berdasarkan bukti. Apabila ditemukan pembakaran yang melanggar hukum, proses penindakan harus dilakukan secara profesional.
Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil sementara pelaku yang mempunyai kekuatan ekonomi dibiarkan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, penanganan harus membedakan antara kebakaran yang disengaja, kelalaian, dan kejadian yang memiliki penyebab lain. Langkah ini penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Keempat, membangun sistem pencegahan berbasis desa.
Pencegahan kebakaran perlu dimulai sebelum musim kering mencapai puncaknya. Pemerintah desa, kelompok tani, tokoh adat, organisasi pemuda, dan masyarakat setempat dapat dilibatkan dalam pemetaan kawasan rawan kebakaran, pelaporan dini, serta pengawasan aktivitas pembukaan lahan.
Di Madina, tokoh adat dan tokoh agama mempunyai potensi besar untuk memperkuat kesadaran lingkungan. Nilai adat yang menekankan tanggung jawab kolektif dapat dipertemukan dengan ajaran Islam mengenai larangan berbuat kerusakan. Akan tetapi, pendekatan sosial tersebut harus melengkapi, bukan menggantikan, pengawasan dan penegakan hukum oleh negara.
Petani juga perlu memperoleh pendampingan dan akses terhadap metode pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau. Larangan tanpa alternatif yang realistis berisiko sulit diterapkan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pengelolaan lahan.
Kelima, menyusun evaluasi dan target pencegahan yang terukur.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal perlu menyusun evaluasi terbuka setelah keadaan membaik. Evaluasi itu harus menjelaskan penyebab dan persebaran asap sejauh dapat dipastikan, kendala penanganan, kebutuhan anggaran, serta langkah pencegahan untuk musim berikutnya.
Target kinerja sebaiknya tidak berhenti pada jumlah sosialisasi atau kegiatan koordinasi. Indikatornya perlu mencakup kecepatan penyampaian informasi, waktu respons terhadap laporan kebakaran, kesiapan layanan kesehatan, penanganan lokasi rawan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terbukti.
Dengan cara ini, penanganan kabut asap tidak bergantung semata-mata pada reaksi sesaat ketika masalah menjadi perhatian publik.
Menjaga Alam sebagai Tanggung Jawab Bersama
Meskipun pemerintah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang besar, masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah kerusakan lingkungan. Pembakaran sampah secara tidak terkendali, pembukaan lahan dengan cara membakar secara melanggar hukum, dan kelalaian terhadap sumber api harus dicegah.
Namun, tanggung jawab bersama tidak berarti tanggung jawab dibagi secara sama rata. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, menyediakan layanan publik, mengawasi kegiatan berisiko, dan menegakkan hukum. Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab. Masyarakat berperan dalam pencegahan, pengawasan sosial, dan pelaporan kejadian.
Pembagian tanggung jawab yang jelas penting agar ungkapan bahwa menjaga lingkungan merupakan tugas bersama tidak digunakan untuk mengaburkan kewajiban pihak yang mempunyai kekuasaan dan sumber daya lebih besar.
Dalam tradisi Islam, menjaga kemaslahatan masyarakat merupakan bagian penting dari tanggung jawab sosial. Prinsip ini mengajarkan bahwa keputusan publik harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan orang banyak, bukan hanya keuntungan kelompok tertentu.
Karena itu, penanganan kabut asap perlu ditempatkan sebagai agenda perlindungan masyarakat dan keadilan lingkungan. Masyarakat tidak cukup diminta bersabar menghadapi udara yang tercemar. Mereka berhak memperoleh informasi, perlindungan, dan kepastian bahwa pemerintah sedang bekerja untuk mengatasi masalah tersebut.
Jangan Biarkan Asap Menutupi Amanah
Kabut asap yang menyelimuti Mandailing Natal merupakan pengingat bahwa hubungan manusia dengan alam tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan politik. Udara yang tercemar bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan kesehatan, pendidikan, ekonomi, keadilan, dan tata kelola pemerintahan.
Dalam perspektif hukum Islam, tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan bertentangan dengan semangat menjaga kemaslahatan. Sementara itu, kekuasaan yang diamanahkan kepada pemerintah harus diwujudkan melalui perlindungan nyata terhadap masyarakat, termasuk ketika mereka menghadapi ancaman pencemaran udara.
Pemerintah patut diapresiasi ketika mengambil langkah darurat, tetapi tetap harus dikritik secara objektif apabila perlindungan belum memadai atau pencegahan tidak berjalan efektif. Kritik semacam ini bukan upaya menjatuhkan pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab warga untuk mengingatkan pemegang amanah.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan kabut asap tidak cukup diukur dari seberapa cepat asap menghilang setelah hujan turun. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika pemerintah mampu memperbaiki sistem pencegahan, menegakkan hukum secara adil, melindungi kesehatan warga, dan memastikan bahwa persoalan yang sama tidak terus berulang.
Sebab, jika kekuasaan adalah amanah, menjaga udara agar masyarakat dapat bernapas dengan aman merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan amanah tersebut( Red)
Admin : Dita Risky Saputri.Hasibuan.SKM.
……








