
MOMPANG JULU(Malintangpos Online): Tim gabungan Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang pria berinisial TRB (39) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait keresahan warga terhadap dugaan peredaran narkotika di Desa Mompang Julu. Informasi tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Gabungan Polres Mandailing Natal melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat, yakni sebuah rumah kosong di desa tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati TRB berada di dalam rumah kosong. Ketika petugas melakukan penindakan, pria tersebut berusaha melarikan diri melalui jendela belakang rumah. Namun, petugas berhasil mengamankannya sekitar 15 meter dari lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram serta satu kaca pirex yang dibungkus menggunakan bungkus rokok merek Gus’e.
Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap sabu atau bong, dua pipet, dan satu buah mancis di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, TRB mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, TRB beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Madina untuk menjalani proses lebih lanjut. Petugas juga membawanya ke RSUD Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan urine, dengan hasil positif amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET).
Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Madina masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, menelusuri asal-usul barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Mandailing Natal mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menentukan langkah penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keresahan warga terhadap dugaan peredaran narkotika di Desa Mompang Julu dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








