Di Kota Padangsidimpuan, Polisi Berhasil Bongkar Mafia Gas Bersubsidi

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya didampingi Kasubbag Humas Polres Kota Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung. SE saat memaparkan hasil tangkapan kasus pengoplos LPG/Sabar M Sitompul

P.SIDIMPUAN( Malintangpos Online):  Polisi menggerebek tempat pengoplosan elpiji bersubsidi di Perumahan Sidimpuan Indah Lestari, Kelurahan Sihitang ,Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Ada penyalahgunaan tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi yang dioplos atau dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram tanpa izin,” kata Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK MH dalam keterangannya , Selasa (27/11/2018).

Penggerebekan dilakukan pada Senin (27/11) Team Gabungan (Khusus dan Opsnal Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan ,Setah mendapat Informasi dari Masyarakat , bahwa pelaku yang merupakan satu keluarga mengoplos Gas LPG 3 Kg, 5 Kg dan 12 Kg dan menimbun Gas LPG tersebut didalam rumah, diteras dan dalam mobil Pick Up di Perumahan Sidimpuan Lestari Indah

Dalam kegiatan yang menyalahi Aturan tersebut Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi dengan cara mempergunakan slang yang ada regulatornya.

 Dari 4 tabung gas 3 kilogram bersubsidi menjadi 1 tabung gas 12 kilogram nonsubsidi, dalam Penangkapan itu satu pelaku berinisial ZS (43) diamankan Bersama barang bukti langsung diboyong ke Mako polres Padangsidimpuan

Keseluruhan barang barang bukti yang di sita petugas diantaranya, 3 Selang Regulator, 1 Timbangan 20 Kg, Segel LPG, Karet Pengaman Kepala Tabung Gas, Sarung Tangan, Tabung Gas LPG 3 Kg = 270 tabung, Tabung Gas LPG 5,5 Kg = 10 tabung, Tabung Gas LPG 12 Kg = 12 tabung dan yang terakhir 1 unit Mobil Pick Up BK 9435 VP

Atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah : Tindak Pidana Pengoplosan isi Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg ke tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi, Pasal 62, Pasal 8, Pasal 10 UU No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 UU No.02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. ( sabar)

 

 

Liputan : Sabar M Sitompul

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses