Di Lembah Tor Sihite, Polres Madina Temukan dan Musnahkan 3.000 Batang Ganja

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Polres Mandailing Natal, mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa ladang ganja dan melakukan pemusnahan Sekitar 3.000 Pohon tanaman ganja di Lembah Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Sabtu (30/05).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., bersama personel gabungan Polres Mandailing Natal serta didukung personel Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Insan pers, dan mahasiswa.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Madina, AKBP.Bagus Priandy.S.IK.M.Si, melalui Staf Humas, R.Manurung, Minggu Sore(31/05) Via WhatsAppnya ketika dihubungi Wartawan.

Kata dia, Pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Mandailing Natal pada Senin (25/05/2026) terkait adanya aktivitas penanaman ganja oleh orang yang tidak dikenal di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Mandailing Natal memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Disebutkan Manurung, Pada Sabtu (30/05/2026) pukul 05.15 WIB, tim gabungan melaksanakan apel kesiapan di Mapolres Mandailing Natal yang dipimpin langsung oleh Kapolres.

Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan menempuh perjalanan selama kurang lebih delapan jam dengan berjalan kaki melalui medan perbukitan yang cukup berat.

Katanya, Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare yang ditanami sekitar 3.000 batang ganja dengan tinggi tanaman berkisar antara 1 hingga 2 meter dan usia tanaman diperkirakan 3 sampai 4 bulan.

Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pemilik ataupun pelaku yang diduga mengelola ladang ganja.

Selanjutnya, atas perintah Kapolres Mandailing Natal, seluruh tanaman ganja dicabut dan dimusnahkan di tempat. Sebanyak 60 batang tanaman ganja disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan, sedangkan sekitar 2.940 batang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi penemuan.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Mandailing Natal akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke daerah terpencil,” katanya

Saat ini Satresnarkoba Polres Mandailing Natal masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku.

Barang bukti yang telah diamankan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan, serta proses penyidikan akan terus dilengkapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Katanya(RM/Dita/ Isk)

Foto : Humas : R.Manurung

Admin ; Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Muskab I SMSI Sergai Zuhari Ditetapkan Sebagai Ketua Periode 2026–2029

    SERDANG BEDAGAI(Malintangpos Online): Musyawarah Kabupaten (Muskab) I Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan Zuhari sebagai Ketua SMSI, Priode 2026–2029. Pemilihan berlangsung dalam forum Muskab yang digelar di…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Raih WTP Keempat Secara Berturut

    MEDAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses