Diancam 5 Tahun Penjara, Kasus PETI Kotanopan Farwis dan Tarigan Diadili Di PN Madina

Foto/Ist

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Ahmad Farwis warga Kotanopan dan Alfianda Tarigan,penduduk Sumatera Barat ( Sumbar),dua Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI) atau tambang ilegal di Kecamatan Kotanopan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina), Rabu (14/5). Kemaren.

Sidang terhadap dua pemain tambang ilegal itu dipimpin ketua Majelis hakim Hasnul Tambunan SH MH dibantu dua hakim anggota Erico Leonard Hutauruk SH dan Qisthi Widiastuti SH serta Panitera Pengganti ( PP) Risdianto A.md.

Dalam sidang yang digelar di ruangan utama tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Madina Hadi Nur.SH dan Lusiana Siregar SH mendakwa Farwis dan Tarigan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Madina Hadi Nur dalam surat dakwaannya di hadapan majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa Farwis dan Tarigan ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kotanopan dan Polres Madina di Jambur Taurutung Kotanopan,Kelurahan Kotanopan pada 4 pebruari 2025 sekira pukul. 08.00 wib saat sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal mencari emas.

Dari Tempat kejadian perkara ( TKP) turut diamankan petugas saat itu 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai yang merupakan rentalan dari sebuah perusahaan sebagaimana tertera dalam dinding alat berat tersebut.

Meski berkas sudah beralih ke Penuntut Umum bahkan telah pula disidangkan di PN Madina, namun barang bukti saat ini masih berada ditempat semula di pos Lakalantas Polres Madina, sebagai titipan.(Rel/Red).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Rehabilitasi Lahan di Sayurmatua Selesai Bulan Ini, Petani Dapat Bantuan Bibit

    NAGAJUANG(Malintangpos Online): Rehabilitasi lahan di Desa Sayurmatua, Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang rusak akibat tertimbun sedimen berupa pasir dan lumpur dijadwalkan selesai dalam bulan ini. Hal itu…

    Read more

    Continue reading
    Wabup Madina Serahkan Bantuan Sembako kepada Petani di Sayurmatua

    NAGAJUANG(Malintangpos Online): Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menyerahkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) berupa 58 paket sembako kepada petani di Desa Sayurmatua, Kecamatan Naga Juang, pada…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses