Dibekas Galian PETI, 2 Warga Desa Rantobi Kec.Batang Natal Meninggal Dunia

Foto Ilusterasi

RANTOBI(Malintangpos Online): ” Innalillahi Wainnalillahi Rojiun ,” Ucapan itulah yang disampaikan warga, atas Meninggalnya 2 Anak Perempuan dibawah umur di Bekas Lobang PETI di Desa Rantobi Kecamatan Batang Natal,Kamis(29/5).

Informasi diterima Redakdi, Bekas galian Penambangan Emas Ranpa Izin (PETI) yang ditinggalkan pemiliknya tanpa pernah ditimbun kembali atau direklamasi kembali, sehingga menjadi genangan mengakibatkan hilangnya dua nyawa anak dibawah umur.

Kejadian tersebut, di benarkan Kepala Desa (Kades) Rantobi Fajaruddin, kepada Wartawan melalui sambungan telepon WhatsApps (WA) menyampaikan bahwa ada 2 anak yang ditemukan meninggal dunia di bekas galian tambang ilegal.

Disebutkan, Awalnya anak-anak tersebut mandi ramai- ramai, ada orang tua juga yang ikut, namun mungkin karena sibuk, masing-masing sehingga lupa dengan korban.

Kata Kades Rantobi, diketahuinya kedua korban R (10) dan S (9) tidak pulang kerumah setelah sore sekira pukul 18.00 WIB, lalu dilakukan pencarian bersama warga ke tempat mandi-mandi di bekas galian PETI, dan ditemukan sudah tidak bernyawa lagi.

Terkait pemilik atau pengelola PETI yang meninggalkan bekas galian tanpa menimbun atau mereklamasi kembali, Fajaruddin mengaku tidak mengetahuinya karena itu sudah ditinggalkan cukup lama.

“Saya tidak mengetahui siapa pemilik PETI yang meninggalkan bekas galian itu, karena sudah lama, dan baru ini saya ke lokasi itu” ungkapnya.

Terkait adanya 2 korban di bekas galian PETI yang ditinggalkan, Kapolres Madia AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Batang Natal AKP.Hendra Siahaan tidak mau menjawab panggilan telepon dan tidak menjawab Konfirmasi dari Wartawan yang di kirim melalui Pesan WhatsApps (WA).

Fajaruddin juga menegaskan bahwa setelah adanya surat dari Bupati Mandailing Natal H Saipullah Nasution untuk menghentikan PETI, pihak Kecamatan Batang Natal dan Desa Rantobi telah melakukan sosialisasi dan himbauan untuk menghentikan dan menutup atau mereklamasi bekas galian tambang ilegal, namun tidak di indahkan pemilik – pemilik PETI( Sya/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Berangkatkan Kafilah Nasid dan Kasidah Tingkat Provinsi Tahun 2026

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandiling Natal (Madina) melepas keberangkatan kafilah nasid dan kasidah dari pelataran Masjid Agung Nur Ala Nur menuju Asrama Haji Medan untuk berlomba di tingkat provinsi pada…

    Read more

    Continue reading
    SERI 12A DARI 12 — SORIKMAS MINING DI UJUNG TANDUK: EVALUASI BERUJUNG SANKSI KERAS

    “ANCAMAN CABUT IZIN HARUS BERUJUNG KEPASTIAN!” Kripis Kupas Tuntas || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Ancaman pencabutan Kontrak Karya Sorikmas Mining tidak boleh berhenti sebagai kalimat keras dalam ruang rapat DPRD.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses