

ROKAN HUKU(Malintangpos Online): Datang seorang laki-laki ke Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),Senin (18/11/2019) sekitar pukul 08.00 Wib, melaporkan bahwa telah terjadi TP perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur.
“Waktu kejadian Sabtu 25 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 Wib. TKP Lapangan Sepak Bola Dusun Sungai Jambu Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH, Selasa (19/11/2019).
Lanjutnya, Pelapor, Turriman, Korban NA, (17) , Terlapor EF, (22), warga Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul, saksinya Supiyana (20) dan Herman (44)
Kronologi kejadian, pada Kamis 7 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 Wib pelapor menanyakan kepada istrinya Sitini mengapa anaknya bernama NA tidak berangkat sekolah.
Kemudian istrinya menceritakan bahwa anaknya tersebut telah dihamili EF, kemudian pelapor menyuruh istrinya menanyakan kepada anaknya tentang kejadian tersebut dan didapat keterangan bahwa anak pelapor telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 5 kali.
Kemudian pelapor berusaha menghubungi pihak keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban, namun tidak ada respon dari pihak pelaku. Atas kejadian tersebut maka pelapor merasa tidak senang, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rambah hilir guna proses hukum.
Kronologi penangkapan setelah mendapatkan laporan dari pelapor, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsani, SH dan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekitwr pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim mendapat informasi dari keluarga pelapor bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir.
Mendapatkan informasi tersebut, lalu kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku EF di rumahnya Dusun Sei Jambu Desa Pasir Jaya
Setelah pelaku diamankan, maka Kanit Reskrim melakukan Introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak Pelapor NA (Korban).
“Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sebut Paur Humas Polres Rohul.
Ditambahkannya, adapun BB 1 helai celana jeans warna biru dongker merk Levis Strauss, 1 helai baju kemeja warna hitam bermotif bunga, 1 helai jilbab warna biru dongker, 1 helai celana dalam warna ungu”Kemudian1 helai Bra warna coklat, 1 helai Tengtop warna pink, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih orange dengan Nopol BM 5119 KP,” pungkas IPDA Feri Padli, SH(MR)
Liputan : Mira
Admin : Dina