

MEDAN(Malintangpos Online): Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) akhrinya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/9/2019).
Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madina, Rahmadsyah Lubis (49) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Djunaedi (42) dan Khairul Akhyar Rangkuti (39).
Mereka didakwa atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.635.847.400 dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD Madina Tahun Anggaran 2017.
Rahmadsyah yang duduk paling kiri dari ketiganya sempat telat dipanggil mengikuti sidang karena tampak merokok di ruangan merokok PN Medan hingga akhirnya dipanggil oleh pengacaranya sendiri.
Sementara, Edy yang duduk di tengah mengenakan kemeja biru berkepala plontos ini tampak tenang mengikuti sidang perdana tersebut. Hal tersebut juga terlihat di wajah Khairul.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa dari Kejari Madina Nurul Nasution dan Agustini, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.
“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata Jaksa Nurul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.
“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” terang jaksa.
Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.
“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.
Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.
“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” ungkap JPU.
Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa Rahmadsyah Lubis melalui kuasa hukumnyaa mengajukan eksepsi. Begitu juga kedua terdakwa lainnya.
Namun karena, dua terdakwa lainnya yang merupakan PPK belum siap menyusun eksepsi, sidang kemudian ditunda hingga Kamis mendatang.
“Karena eksepsi dua terdakwa lain belum siap, sidang kita lanjutkan pada Kamis 19 September 2019 ” kata Hakim Ketua Irwan Effendi.
Semenatara usai sidang, Baginda Umar Lubis dan Rozak Harahap kuasa hukum Rahmadsyah menyebutkan, sesuai pasal 143 KUHAP, pihaknya melihat banyak kejanggalan dari dakwaan jaksa.
“Kita secara resmi akan mengajukan eksepsi,kita menilai banyak yang kabur dan tidak berdasar,” pungkasnya.
Sementara Jaksa saat diklarifikasi terkait dakwaan menyebutkan pihaknya sudah membacakan. “Kan tadi sudah dibacakan apalagi yang mau ditanya,” tutup Jaksa Agustini.(vic/tribunmedan.com/Red.MP)
Liputan dan Dikutip dari : Tribunmedan.com
Admin : Iskandar Hasibuan