SIPIROK(Malintangpos Online): Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menahan Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial DS.
Tersangka ditahan terkait kasus dugaanTindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Desa Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Modus yang dilakukan Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan adalah setelah APBDes 2019-2020 disahkan, Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan mengajak bendahara Desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair per-tahapnya kemudian setelah DD dan ADD tersebut telah cair, Tersangka DS selaku Kepala Desa hanya menyerahkan kepada bendahara desa uang untuk pembayaran kegiatan rutin, sisanya Tersangka DS selaku Kepala Desa sendiri yang mengelolanya, selanjutnya Tersangka DS selaku Kepala Desa membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan tapi faktanya tidak dilaksanakan.
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp. 210.689.526,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) dan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp. 628.271.300,- (Enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu tiga ratus rupiah), maka jumlah Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019 dan 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (kerugian Negara) sebesar Rp. 838.960.826,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)
Bahwa Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan ditahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Bahwa Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dilakukan penahanan karena tidak kooperatif pada saat pemeriksaan dan pada saat dipanggil sebagai saksi Tersangka DS tidak hadir, sehingga Tim penyidik merapkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi Perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:
1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.(Fb.KJTS/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan