SIBUHUAN (Malintangpos Online): Diduga karena kurangnya sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak 2018 Kabupaten Padanglawas (Palas) yang diselenggarakan KPU Palas menuai kritikan dan obrolan tak sedap dari masyarakat, baik di kedai kopi maupun di tempat umum disebabkan amburadulnya rekrutmen seleksi penerimaan anggota PPS
Pasalnya terdapat adanya peserta yang tidak mengikuti ujian namun dinyatakan lolos seleksi, bahkan Kepala Desa dan Pengurus Partai Juga lolos mulus berdasarkan pengumuman keputusan KPU Palas Nomor : 052/HK.031-Kpt/1221/KPU-KAB/XI/2017 tanggal 6 November 2017.
Padahal berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang rekrutmen tata kerja komisi pemilihan umum dan pembentukan PPS dan KPPS penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi dasar rekrutmen tersebut dengan jelas melarang hal itu.
Selain itu, Dalam pengumuman tersebut masih terdapat sejumlah desa yang tidak memiliki PPS, hal itu terlihat dalam lajur nama desa dipapan pengumuman, dimana dalam lajur itu tidak terdapat peserta yang lolos seleksi, seperti Desa Manombo, Kec. Barumun Tengah, Desa Hutaimbaru, Mandian, Pasir Julu dan Gunung Baringin di Kec. Sosa.
Ada juga di Desa PIR Trans Sosa IIIB, PIR Trans Sosa VI, Sigala Gala dan Simangambat di Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Sementara Di Kecamatan Batang Lubu Sutam ada di Desa Gunung Intan dan Desa Muara Malinto Baru. Di Kecamatan Huristak, Desa Pasir Pinang, dan di sejumlah desa lainnya juga terdapat hanya memiliki satu atau dua orang yang lolos seleksi, padahal seharusnya setiap desa memiliki tiga orang PPS.
Komisioner KPU Palas Devisi SDM dan Partisifasi Masyarakat, Amran Pulungan saat dijumpai wartawan di kantor KPU, Jum’at (09/11), Amran Tidak membantah adanya tanggapan dan kritikan dari masyarkat. Dia juga tidak membantah adanya peserta yang tidak ikut ujian seleksi namun dinyatakan lolos. Selain itu Amran Juga membenarkan adanya kepala desa dan pengurus partai yang lolos seleksi.
Kata Amran Pulungan, meskipun keputusan KPU Nomor : 052/HK.031-Kpt/1221/KPU-KAB/XI/2017 tanggal 6 November 2017 tersebut diputuskan dan ditanda tangani berdasarkan Rapat Pleno KPU Palas, namun hal itu akibat kesalahan pengkopian fail yang dilakukan oleh operator komputer yang bertugas di kantor tersebut.
Menjawab wartawan, Amran menambahkan kurangnya sosialisasi rekrutmen PPS yang dilaksanakan pihak KPU setempat itu tidak betul karena Menurutnya, kekosongan PPS dibeberapa desa akibat tidak adanya pelamar atau beberapa warga desa itu tidak mampu melengkapi persyaratan sesuai peraturan. Sedangkan Kepala Desa dan Pengurus Partai serta yang tidak ikut ujian seleksi sudah diganti.(AH).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md