PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Warga dan Kades Singkuang 2 Harus Lapor Polisi,” Ucapan itulah yang terucap dari warga atas tudingan dari JP kepada Kepala Desa Singkuang 2 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, soal Tanah yang katanya dijual kepada Perusahaan Perkebunan Sawit.
Awalnya, JP dengan sejumlah Temannya melakukan Konferensi Pers di ABARA Hotel Jln.Lintas Timur Panyabungan dan disampaikan bahwa Kades Singkuang 2 telah Menjual secara sepihak Tanah di wilayah Desa Singkuang 2.
Sehingga, berita terkait laporan surat pengaduan dari masyarakat Desa Singkuang II tentang jual beli lahan masyarakat yang diduga dilakukan sepihak oleh Kades dan Kelompoknya
Ternyata , hanya tipu muslihat JP untuk merusak nama baik Kepala Desa Singkuang II kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan dari 7 (tujuh) orang warga kepada Kepala Desa Singkuang II Sauban Hasibuan, yang menurut pengakuan dari ketujuh orang tersebut tanda tangan mereka diminta oleh JP sebanyak 29 orang dengan janji akan diberikan bantuan.
Sebelumnya warga tidak mengetahui bahwa tanda tangan mereka dibuat untuk surat laporan pengaduan atas jual beli lahan masyarakat.
Setelah mengatahui tanda tangan mereka digunakan untuk pengaduan, 7 (tujuh) diantara 29 orang ini mengaku kepada Kades, bahwa mereka telah ditipu oleh JP tentang tanda tangan
Dan ketujuh orang bersedia membuat surat pernyataan bahwa mereka telah dibodohi oleh JP.
Saya tidak tau bahwa tanda tangan saya talah disalah gunakan oleh Jhonson Parinduri untuk membuat surat pengaduan tentang jual beli tanah ulayat
Yang saya tau adalah awalnya JP meminta tanda tangan saya untuk menerima bantuan, bukan surat pengaduan” ucap warga Kepada Wartawan.
Poto diatas adalah bukti penerimaan uang ganti rugi lahan yang diterima oleh masyarakat singkuang II yang diserahkan langsung oleh Pihak PT.RPR dan pengakuan dari Kepala Desa Singkuang II pada saat penyerahan uang jual beli lahan tersebut disaksikan oleh Camat dan Kapolsek MBG.
Poto itu adalah dokumentasi penyerahan uang ganti rugi lahan masyarakat yang diserahkan oleh pihak perusahaan PT.RPR kepada Masyarakat Singkuang II
Dan disaksikan Oleh Camat dan Kapolsek Muara Batang Gadis (MBG), terang Sauban Hsb Melalui Chatt WhatShap kepada Wartawan.
Selain itu, Sauban Hsb juga menjelaskan bahwa Singkuang II tidak ada tanah ulayat, menurut pengakuannya Desa Singkuang II hanya ada tanah lahan masyarakat bukan tanah ulayat.
“Di desa kita tidak ada yang namanya tanah ulayat, yang ada adalah lahan masyarakat serta saudara Jhonson Parinduri adalah warga saya”ucap Sauban Hsb.
Atas kejadian ini Jhonson Parinduri dinilai telah berusaha untuk membuat gaduh di Desa Singkuang II
Serta , membodohi beberapa warga dengan cara menjanjikan warga akan menerima bantuan demi untuk mendapatkan tanda tangan warga yang dia buat sebagai alat untuk mambuat surat laporan pengaduan terhadap Kepala Desa Singkuang II.
Sauban Hsb selaku Kepala Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal kepada Wartawan, mengaku bahwa ia tidak pernah melakukan seperti yang telah dituduhkan oleh Jhonson Parinduri terhadap dirinya.
Atas perbuatan JP tersebut, Sauban Hsb merasa bahwa nama baiknya telah tercemar oleh pernyataan (JP) yang tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya
Dan tidak terlebih dahulu bertanya kepada dirinya selaku Kepala Desa mengenai proses yang sebenarnya
Dan Sauban Hsb menunggu itikad baik dari (JP) untuk meminta maaf dan meminta Jhonson Parinduri (JP) agar membersihkan nama baik Sauban Hsb kepada masyarakat nantinya ( Jam/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.