
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Anggota DPRD yg juga Ketua DPC.PDI Perjuangan Mandailing Natal, Teguh W Hasahatan.Nasution,SH, Mengutarakan Pasar tradisional adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli yang di dalamnya terjadi aktivitas tawar-menawar secara langsung, itu kata Wicaksono seorang ahli di bidang pengembangan pasar.
” Berdasarkan pendapat Wicaksono tersebut pasar tradisional memiliki peran penting peningkatan perekonomian masyarakat,terutama pedagang pasar,” Ujar
Anggota DPRD yg juga Ketua DPC.PDI Perjuangan Mandailing Natal, Teguh W Hasahatan.Nasution,SH, Senin(13/10) Via WhatsApp Ke Wartawan Waspada.Id.

Kata dia, Hari ini viral tentang relokasi pedagang pasar keliling pasar lama Panyabungan ke pasar yang sudah di siapkan oleh pemerintah yaitu di Eks Bioskop Tapanuli.
Namun, relokasi ini mendapat penolakan dari sebahagian besar pedagang pasar keliling karena di tempat yang di sediakan pemerintah tersebut sepi pembeli.
” akibat masyarakat sudah terbiasa berbelanja di pasar keliling, dan di tambah lagi lokasi pasar keliling memiliki akses yang dekat dengan Kelurahan Panyabungan I,Pasar Hilir,Banjar Kobun, PanyabunganII, Panyabungan III dll.
Disebutkannya, Sepinya pembeli tentu membuat pedagang pasar tradisional merugi.

“Kalau di pasar keliling jualan pedagang bisa laku sekitar Rp.150.000 – 250.000,- per hari,sementara di Eks Bioskop Rp.50.000,- pun sulit dapat,” katanya.
Tentu ini harus menjadi pertimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Mandailing Natal, sebab pedagang ini pun sebahagian besar ada yang meminjam uang kepada pihak ketiga untuk modal usahanya
” jika tetap di paksakan pindah, tentu ini akan sangat memberatkan bagi pedagang pasar keliling/ pasar lama yang berjumlah 150 – 200 orang tersebut ,” sebutnya.

Relokasi yang bertujuan untuk penataan kota sebagai wajah Ibukota Kabupaten Mandailing Natal.
Serta, peningkatan PAD sesuai Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah sekitar Rp.1.600.000,- per kios per tahun
“tetapi ada kepentingan pendapatan pedagang pasar keliling yang terkesampingkan,” ujarnya.
Sementara tugas negara sesuai yang tercamtum dalam Alenia Ke IV, Pembukaan UUD 1945 yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia,tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia’.

Sebaiknya, pemerintah mengkaji ulang relokasi tersebut mengingat ekonomi kita sedang lesu terutama padagang pasar yang di tandai dengan tingginya angka inflasi di Sumut hampir mencapai 5,3% tentu sangat mempengaruhi daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu , bagi seluruh pemangku kepentingan yang ada di Mandailing Natal, wajib mengutamakan kesejahteraan pedagang dari pada penataan kota atau peningkatan PAD ( Red/Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan








