Diminta Pemkab Dan DPRD Rohul Panggil Pemilik PT Hutahayan

beberapa wartawan media ini,di sekretaris lsm topan ri DPD rokanhulu “reyhan amir Tambunan didampingi direktur muda bidang perkebunan'” s.halomoan nasution

ROKAN HULU (Malintangpos Online):Putusan prapid PT Hutahayan melawan Polda Riau menuai tanda tanya besar  dibeberapa elemen masyarakat khususnya masyarakat tiga desa yaitu Desa Tambusai Timur,Desa Lubuk Soting dan Desa Tingkok terlebih lebih lagi setelah dinyatakan oleh Hakim Ginting bahwa pihak PT Hutahayan menang yang artinya mereka tidak ada melakukan kesalahan yang melanggar undang undang sementara jelas kita ketahui bahwa Pt Hutahayan itu telah wan prestasi atau ingkar janji bebernya saat di jumbangi beberapa wartawan media ini,di sekretaris Lsm Topan RI DPD Rokan Hulu “Reyhan Amir Tambunan didampingi direktur  muda bidang perkebunan'” S.Halomoan Nasution. Beliau juga sangat menyayangkan. Bahwa jelas kita lihat PT Hutahayan itu sudah membuat lahan masyarakat tiga desa dengan  perjanjian tertulis di atas notaris, H.Asman Yunus no.58 yang dibuat pada tanggal 16 Agustus 1999 lanjutnya, juga dalam surat bersama,telah di buat  perjanjian bersama yang merupakan sebuah kesepakatan untuk mengerjakan lahan seluas 6.750 Hektar yakni,

Berikut bunyi perjanjian tersebut.

1, Bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayarkan PT. Hutahayan sebagai uang pengganti mengerjakan pekerjaan tersebut diatas tidak akan di Kembalikan lagi kepada perusahaan.

2.Bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan oleh PT. Hutahayan tersebut diperhitungkan kembali dengan sistem, a. Apakah mitra kerja pribadi atau. b. Apakah jual beli.

Perjanjaian itu ditandatangani pihak pertama pihak Ir. N. Pasaribu, pihak kedua H. Safei bersama saksi-saksi Ir. MSU Hasibuan, Ir. A. Sihotang, H. Bakar dan Murlan.

Sementara, terangnya, dari surat PT Hutahaean menyatakan bahwa lahan Mitra tersebut sudah selasai ditanam seluas 700 ha. Dan sudah dapat dikonfersikan kepada masyarakat sebelum waktunya, sesuai surat perusahaan PT Hutahaean nomor:75/03/Hth/II/2002 dengan tujuan surat Bapak Bupati KDH Tinggkat II Rokan Hulu di Pasirpengaraian.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta notaris H. Asman Yunus SH, nomor :58 tanggal 16 Agustus 1999 yang Disaksikan oleh Bupati Kampar, Kadis Kampar, Camat Tambusai dan Kepala Desa Tambusai Timur saat itu. Namun hingga saat ini belum juga Manajemen atau pemilik PT Hutahaean belum memberikan hak masyarakat.

“Hal inilah yang membuat beberapa aktipis di Rokan Hulu ini jengkel kenapa Manajemen PT Hutahaean ini tidak menepatin janjinya, kepada masyarakat padahal lahan tersebut sudah menjadi Perkebunan yang hasilnya sudah dinikmati oleh pemilik, sementara masyarakat hanya di buat jadi penonton,”beber para Aktifis Rohul ini,kita akan laporkan lagi PT Hutahayan ini dalam waktu dekat kita akan buat laporan ke polres Rohul dan juga kita mintak supaya pemerintah daerah juga harus ikut bersama dprd Rohul untuk sama sama memperjuangkan hak masyarakat pungkas marianto lubis selaku ketua lembaga swadaya masyarakat. team operasional penyelamat aset Negara Repubilik Indonesia (h.n)

Admin: Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.