PANYABUNGAN (Malintangpos Online):Dinas pendidikan kabupaten Mandailing Natal bersama dengan para camat se-Kabupaten Mandailing bahas tindaklanjut peraturan Bupati Mandailing Natal wajib belajar pendidikan anak usia dini.
Pembahasan tindak lanjut Perbub Bupati Mandailing Natal nomor 1 tahun 2018 tentang wajib belajar anak usia dini yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Mandailing Natal komplek perkantoran Payaloting ini selain dihadiri oleh oleh Bupati Mandailing Natal, Drs.H.Dahlan Hasan Nasution dan Bunda Paud, Ny.Ika Desika Dahlan Hasan Nasution juga dihadiri oleh Asisten I, Alamulhaq Daulay, Plt Kadis pendidikan, Jamila, SH, Kadis Pmd, Gozali Pulungan dan para camat se-kabupaten Mandailing Natal.
Bupati Mandailing Natal, Drs.H.Dahlan Hasan Nasution mengatakan, maksud dan sasaran Perbub wajib Paud empat sampai dengan enam tahun ini bermaksud untuk melaksanakan program pemerintah dalam rangka meningkatkan sumberdaya manusia dalam bidang pendidikan.
Selain itu wajib belajar Paud ini juga bertujuan untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pendidikan di daerah.
“Perbub untuk penanganan usia dini sudah ditandatangani, kehadiran kita disini adalah bagaimana mewujudkan Perbub ini sehingga pelaksanaan program satu desa satu paud dapat terwujud katanya.
Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan, Jamila. SH mengatakan, Perbub tentang wajib Paud ini merupakan gagasan oleh Bunda Paud Kabupaten Mandailing Natal. Perbub ini merupakan momentum bagi terciptanya generasi emas dikabupaten Mandailing Natal.
“Kami sangat berterimaksih sekali kepada Bunda Paud dalam hal ini ibu Bupati Madina yang telah turut serta memberikan sumbangsih baik pemikiran serta tenaga dalam memajukan pendidikan anak usia dini di Madina,” katanya.(red)
Admin: Siti Putriani