PANYABUNGAN (Malintangpos Online) : Konflik pergantian Ketua DPRD Madina resmi masuk ke ranah hokum, karena ada mekanisme yang tidak lazim dilakukan dalam melaksanakan Sidang Paripurna DPRD Madina pergantian Ketua DPRD.
Hj. Lely Artati yang diberhentikan secara sepihak dari jabatan ketua DPRD Madina, melakukan gugatan terhadap pimpinan DPRD Madina sebagai Tergugat I dan DPP Partai Hanura sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Selasa (3/7/2018).
Melalui kuasa hukumnya dari Law Office Ridwan Rangkuti, SH.MH & Associates resmi mengajukan gugatan sebagaimana Register Perkara NO. 6/PDT. SUS/2818 /PN.MDL tgl 3 Juli 2018.
Gugatan secara hukum ini akan mempengaruhi proses pergantian Ketua DPRD Madina dan akan tertunda sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan apakah Surat Keputusan Pimpinan DPRD Madina yang ditandatangani Wakil Ketua H. Harminsyah Batubara/Tergugat I sah atau tidak.
Alasan gugatan adalah bahwa Hj. Lely Artati selaku anggota Partai Hanura dan juga selaku anggota dan Ketua DPRD Madina tidak pernah mendapat peringatan tertulis dan tidak pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Partai Hanura.
Dan yang lebih lucunya bahwa Surat Keputusan DPP Partai Hanura yang memberhentikan Hj Lely Artati sebagai Ketua DPRD Madina adalah ditandatangani DR. Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan H. Herry Lontung Siregar selaku Sekretaris Jenderal dimana SK KEMENKUM HAM tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Hanura versi mereka sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta pada tanggal 19 Maret 2018 yang lalu. Sementara SK DPP Hanura tentang Penggantian Ketua DPRD Madina ditandatangani mereka tanggal 29 Maret 2018.
Dan sesuai dengan putusan sela dalam perkara tersebut, DR. Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar dilarang melakukan tindakan administrasi atas nama DPP Partai Hanura, sehingga semua surat-surat yang ditandatangani mereka atas nama DPP Partai Hanura adalah cacat hukum atau cacat yuridis dengan alasan bahwa kepengurusan mereka telah dibatalkan PTUN Jakarta.
Oleh karena itu, Ridwan Rangkuti meminta semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Untuk itu Gubernur Sumatera Utara dimohon untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan tentang peresmian pemberhentian Hj.Lely Hartati sebagai Ketua DPRD Madina dan juga tidak meresmikan pengangkatan H. Maraganti Batubara sebagai Ketua DPRD Madina. Karena jika hal itu sempat terjadi maka Gubernur Sumatera Utara sudah mencampuri urusan politik yang terjadi di DPRD Madina.
“Tentunya kami tidak akan tinggal diam, akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara jika Gubernur sempat menerbitkan Surat Keputusan. Kami yakin Pj. Gubernur Sumatera Utara pasti menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak akan masuk ke dalam konflik pergantian Ketua DPRD Madina tersebut” ujar Ridwan.
“Untuk itu pada hari ini juga kami akan melayangkan surat pemberitahuan dan permohonan penundaan tindak lanjut Keputusan Pimpinan DPRD Madina tentang pemberhentian klien kami tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Madina yang ditembuskan kepada Mendagri dan DPP Partai Hanura versi Sudaryatmo dan Saripudfin Suding,” katanya. (rel)
Admin : Siti Putriani Lubis