Disinyalir Ada Kasus Lain, GNPK RI Sumut Minta Asimilasi Rumah AAN Dicabut

MEDAN(Malintangpos Online): Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara, meminta Lapas Kelas II B Panyabungan, segera mencabut Asimilasi rumah yang diberikan kepada Akhmad Arjun Nasution (AAN).

Hal ini diminta karena yang bersangkutan kembali dijadikan tersangka oleh Polda Sumut melalui Ditreskrimsus.

Kuasa hukum GNPK RI Sumut, Pendi Luaha, SH kepada Wartawan, Senin (03/10) menyampaikan seharusnya pihak Lapas tidak hanya bertanya kepada pihak Kejaksaan saja.

Akan tetapi juga mempertanyakan kepada seluruh Aparat Hukum (APH), termasuk Polda Sumut terkait apakah yang bersangkutan ada kasus lain.

Sebab lanjutnya, penetapan tersangka AAN ada tercantum dalam surat balasan pihak Itwasda Polda Sumut kepada GNPK RI Sumut Nomor : B/11126/IX/WAS.2.4/2022/Itwasda pada 27 September 2022 lalu yang ditandatangani langsung oleh Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs Armia Fahmi, MH

“Dalam surat balasan Itwasda Polda Sumut ke GNPK RI itu jelas disampaikan bahwa AAN dalam laporan no : LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT “I” tertanggal 1 September 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka

” Dan dikenakan sanksi pasal 158 junto pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang oerubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan Ini merupakan laporan yang berbeda dengan hukuman yang sedang dijalani oleh AAN saat ini,” jelas Pendi.

Menilai dari isi surat dari Itwasda Polda Sumut ini menurut Pendi, Kalapas Panyabungan bisa mengambil tindakan untuk membatalkan dengan mencabut asimilasi rumah yang diterima oleh AAN.

Selain itu, demi tegaknya hukum dan terciptanya keadilan, pihak GNPK RI Sumut juga akan mendesak pihak Polda Sumut agar secepatnya kembali memproses laporan AAN tersebut.

“Kita akan segera kembali menyurati pihak Polda, untuk meminta agar segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan biarkan mafia lingkungan seperti AAN ini bebas demi menegakkan hukum yang berkeadilan di negara ini. AAN harus mempertanggungjawabkan dengan apa yang telah diperbuatnya, serta agar tidak kembali mengulangi kesalahannya lagi dengan kasus yang serupa”.tegasnya.

Sementara itu Kalapas Klas II B Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora ketika dikonfirmasi wartawan terkait ini secara singkat menjawab bahwa AAN tidak ada perkara lain yang belum di putus sesuai surat keterangan yang kita terima dari APH. (Rel/WhatsApp/Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Harapan Masyarakat, Tambang Emas Ilegal ” Buka – Tutup ” di Mandailing Natal (1)

    Awal Desember 2024, atau Pasca Pilkada 27 November, sejumlah elemen masyarakat diwilayah yang masih Beroperasi Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI)/ Tambang Ilegal, mengharapkan kepada Pemerintah dan DPRD Mandailing Natal,…

    Read more

    Continue reading
    Soal Pilkada Mandailing Natal, ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Ke – Mahkamah Konstitusi

    JAKARTA(Malintangpos Online): Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.