Diskominfo Madina Sampaikan Pernyataan Wakil Bupati Terkait Pemkabaran Ekskavator Wakili Pemerintah Daerah

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Syail Lubis menjelaskan pernyataan Ibu Wakil Bupati, Atika Azmi Utami disampaikan dalam kapasitas sebagai Wakil Pemerintah, yaitu menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat ke publik — bukan mewakili kelompok tertentu.

Dia menjelaskan terkait peringatan keras masyarakat, itu menggambarkan kondisi di lapangan.

Bukan pembenaran atas aksi pembakaran. Di kesempatan yang sama, Ibu Wabup juga tegas mengingatkan warga untuk tidak bertindak anarkis.

“Proses hukum atas insiden ini, baik soal pembakaran maupun aktivitas PETI-nya, sepenuhnya kami serahkan ke APH serta SATGAS yang dibentuk. Pemkab akan terus dukung proses itu,” tulis Syail menanggapi polemik tersebut, Selasa (6/10/2026).

Sebelumnya, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, memberi sinyal agar masyarakat melaporkan para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang nekat beraktivitas di dekat fasilitas umum dan rumah ibadah.

Sikap tegas itu disampaikan Atika saat menerima audiensi perwakilan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, di ruang kerjanya, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Senin (5/10/2026).

Kedatangan warga turut didampingi Camat Kotanopan Enda Mora Lubis dan Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu.

Atika mengungkapkan, para pelaku PETI selama ini sering bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum (APH) serta Satgas yang dibentuk Pemkab Madina.

Menurutnya, pembiaran tidak boleh lagi terjadi karena aktivitas tambang sudah meresahkan dan memicu amarah warga hingga berujung pembakaran tiga unit ekskavator.

“Kekesalan masyarakat akibat PETI yang mengancam fondasi masjid seolah tidak dihiraukan. Aksi pembakaran itu jadi peringatan keras, namun kami tetap arahkan warga agar tidak bertindak anarkis atau sepihak supaya terhindar dari masalah hukum,” kata Atika seperti yang dikutip dari media Mohganews.co.id, Senin (5/10/2026).

Sebagai gantinya, Atika mendorong warga untuk mengambil jalur hukum dengan melaporkan para penambang bandel tersebut.

“Bila perlu, adukan saja pelaku yang tidak menghiraukan kerusakan alam atau bahkan mengancam bangunan masjid,” tegasnya.

Di samping penindakan, Pemkab Madina juga tengah mengupayakan pendorongan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang warga memiliki payung hukum. Namun, Atika mengingatkan bahwa proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga penerbitan IPR membutuhkan waktu dan prosedur berjenjang. (SMSI/Dita).

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Soal Kematian Tak Wajar Siswi SD di Malintang, Tunggu Hasil “Scientific Crime Investigation” Polres Madina

    Kripis: Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Kematian siswi kelas II SD di Desa Pasar Baru Malintang, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal, memasuki babak yang lebih serius. Pada awalnya publik bertanya: benarkah…

    Read more

    Continue reading
    DPP IMMAN Padangsidimpuan Gelar Kaderisasi IX di Dua Lokasi

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP IMMAN) Padangsidimpuan menggelar Kaderisasi ke-IX di dua lokasi, yakni Aula Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sebagai tempat pembukaan, dan Parsariran, Batang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses