Diskusi Tufoksi DPRD Madina, DPRD Digaji Untuk “Ngomong” Bukan Untuk “Bungkam”

Iskandar Hasibuan,

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sejumlah Aktivis dan Mahasiswa di Bumi Gordang Sambilan mendesak dan meminta kepada Tiga(3) Pimpinan DPRD dan 37 anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, agar mempergunakan fungsi, tugas, Wewenang dan Hak nya, dalam menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi di daerah kita.

            “ Jika fungsi,tugas, wewenang dipergunakan oleh rekan-rekan anggota DPRD, yakinlah program pembangunan yang telah direncanakan akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, jangan malu untuk bertanya, suarakan kepentingan masyarakat, jangan mau menjadi Stempel Bupati,” ujar Mantan Anggota DPRD Kab.Madina( Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan, Rabu sore(16-10) saat Diskusi terkait Fungsi, Tugas,Wewenang dan Hak DPRD di Kantor Redaksi Malintang Pos Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan, bersama sejumlah mahasiswa.

            Kata Iskandar, Anggota DPRD itu digaji untuk “Ngomong “ bukan digaji untuk “Bungkam dan Membisu “ bagaimana mau  jalan pengawasan jika anggota DPRD saja bicara kepada masyarakat takut dan ngak mampu, serta tidak menguasai apa yang terjadi di daerah kita, jangan malu belajar dan bertanya, apalagi bicara.

            Memang, DPRD itu memiliki tiga(3) fungsi, yaitu :Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

            Serta, DPRD mempunyai Tugas dan wewenang, antara lain Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

            Mengusulkan,Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

            Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

            Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

            Serta, Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Selain itu, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

            Disamping itu, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

“  Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan),” ujar Iskandar Hasibuan yang juga Pimpinan Malintang Pos Group itu.

Sebenarnya, ujar Iskandar Hasibuan dalam diskusi itu, banyak yang mau disampaikan kepada masyarakat dan lebih khusus anggota DPRD Mandailing Natal, karena kita kasihan dengan 6 orang ASN dari Perkim dan PUPR Mandailing Natal, yang ada di Rutan/Lapas Tanjung Gusta Medan, akibat dari ketidak mampuan DPRD Madina priode 2014-2019 sebagai Pengawas.(Red)

 

 

 

Admin : Siti

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Hafal Al Qur’an Jus 30, Kasek MTsN 1 Mandailing Natal Lepas 95 Siswa

BATANG NATAL(Malintangpos Online): Di Uji Ka.Kemenag Madina dan Ka.KUA Batang Natal,95 Siswa Kelas IX MTsN 1 Mandailing Natal, yang Dilepas Kepala Sekolah Henrisal Lubis.S.Pdi.M.Pd, hafal Al Qur’an Jus 30. ”…

Read more

Continue reading
Belum Terlambat, Wajar dan Wajib DPRD Kritik Kinerja Bupati Mandailing Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Belum Terlambat,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, yg meng apresiasi dan jempol kepada 5 Anggota DPRD, yang melontarkan Kritik terhadap Bupati Mandailing Natal H.Saipullah Nasutionn.SH.MH, sejak…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses