

AEK MARIAN(Malintangpos Online): Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahap ke dua di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari Kamis 13 Desember 2018 kemarin sangat diharapkan pesta demokrasi yang damai dan jauh dari kecurangan.
Namun masih ada di temukan kejanggalan dalam pesta demokrasi dengan menggelembungkan suara, berpolitik uang, sehingga menjadi perpecahan di tengah masyarakat. Seperti Pilkades di Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Mantan calon kepala desa membuat surat gugatan ke Bupati Madina tembusan ke Camat Lembah Sorik Marapi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) , dan Pengadilan Negeri.
Dalam surat gugatan mantan cakades tersebut di temukan kejanggalan dalam pelaksanaan pilkades yang di lakukan panitia melanggar peraturan Bupati Madina nomor 46 tahun 2018. Sebanyak 5 poin gugatan diduga telah melanggar aturan Bupati yakni poin pertama ” Ketua Panitia Pilkades tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mengakibatkan banyak suara tidak sah, dan banyak surat keterangan penduduk yang di keluarkan Plt Kepala Desa
poin kedua ” banyak pemilih yang belum berusia 17 tahun dimasukan ke daftar pemilihan tetap (DPT) , poin ketiga ” panitia memberikan hak memilih kepada pemilih yang sedang gangguan jiwa atau hilang ingatan.
Selanjutnya poin ke empat ” panitia memberikan hak kepada pemilih yang tidak memiliki identitas di desa, serta baru tinggal di desa Aek Marian belum mencapai 6 bulan, dan poin ke lima ” ketua panitia tidak mengumumkan jumlah pemilih tambahan yang sesuai dengan KTP atau surat keterangan penduduk,Sehingga kita menduga ada kejanggalan serta kecurangan dalam pesta demokrasi di desa Aek Marian ini.
Surat gugatan ini di tanda tangani mantan cakades Alianafiah Rangkuty nomor urut 01, di saksikan Ahmad Saidin juga mantan Cakades nomor urut 02. Dimana sebelumnya pada saat pelaksanaan pilkades tersebut ada 3 calon yang di usung masyarakat, masing-masing memperoleh suara, nomor urut 01 sebanyak 85 suara, nomor urut 02 sebanyak 221suara, dan nomor urut 03 sebanyak 222 suara, sedangkan surat suara batal sebanyak 21 suara, jumlah suara keseluruhan sebanyak 551 pemilih.
Mantan Cakades Alianafiah Rangkuty, yang di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa pelaksanaan pilkades tersebut diduga banyak kejanggalan dan kecurangan yang di lakukan pelaksana ketua pilakdes. Dan sejumlah masyarakat menghadapkan agar Bupati Madina merekomendasikan pilkades ulang, guna untuk menjaga ke kondusifan di tengah- tengah masyarakat.
Dikatakannya juga, bahwa dirinya serta calon nomor urut 02 menerima kekalahan asal pesta demokrasi tidak bermain curang serta politik uang. Tegasnya.
Tempat terpisah, Kepala PMD Madina Muhammad Iqbal mengatakan membenarkan ada satu desa melakukan gugatan terkait pelaksanaan pilkades serentak yang diduga ada kejanggalan, namun kita masih mempelajari dugaan kecurangan yang di laporkan pihak penggungat. Katanya.
Dalam kurun waktu dekat kita akan memanggil ketiga calon tersebut, dan ketua panitia serta camat, terkait gugatan ini, ungkapnya
Harus Diulang Pilkades
Admin : Siti Putriani Lubis