Dituding Lakukan Penipuan, Anggota DPR-RI Asal Nias Beri Penjelasan

Marinus Gea

NIAS (Malintangpos Online): Dituding dan dilaporkan ke Mabes Polri telah melakukan penipuan, Ketua Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) dan juga anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Marinus Gea beri penjelasan kepada publik.

Melalui email yang dikirim kepada media, Selasa (28/2), kuasa hukum Marinus Gea,  Jaya Putra Zega, SH, MH, CLA menerangkan, permasalahan pembelian tanah antara Marinus Gea dengan ibu rumah tangga Roslina Hulu sebelumnya sudah ditempuh jalur kekeluargaan pada tanggal 28 Januari 2017 yang lalu.

Namun, penyelesaian secara kekeluargaan dengan menemui kuasa hukum Roslina Hulu, Finsen Mendrofa, SH tidak membuahkan hasil, bahkan Roslina melaporkan kliennya Marinus Gea ke Mabes Polri.

Sesuai penjelasan jaya Putra Zega, SH, MH, CLA, diketahui jika Marinus Gea sebelumnya membeli dua bidang tanah milik Roslina Hulu senilai Rp 1.159.200.000. untuk tanda jadi pembelian tanah tersebut, marinus Gea menyerahkan uang muka kepada Roslina Hulu sebesar Rp 200 juta.

Setelah pembayaran uang muka, Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli antara Marinus Gea dengan Roslina Hulu di nkantor Notaris PPAT Darius Duhuaro Gulo, SH. Dalam Akta Jual Beli, dicantumkan luas tanah milik Roslina Hulu di Kota Gunungsitoli yang dibeli Marinus Gea sesuai ukuran yang ada dalam sertifikat.

Setelah sepakat dan telah membuat Akta Jula Beli, marinus Gea kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap kedua bidang tanah yang dia beli kepada Roslina Hulu. Setalh dilakukan pengukuran, salah satu bidang tanah milik Roslina Hulu yang akan dibeli Marinus Gea ukurannya kurang dari ukuran yang tertera dalam sertifikat.

Dimana dalam sertifikat tanah tersebut memiliki luas 7.086 M2, tetapi setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, luas tanah tersebut hanya 5.742 M2, atau selisih seluas 1.344 M2 dari ukuran yang ada dalam sertifikat.

Akibat selisih luas tanah, Marinus Gea ingin masalah luas tanah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan dia hanya mau membayar tanah seluas 5.742 M2 sesuai pengukuran yang dilakukan BPN. Tetapi Roslina Hulu tidak setuju dan tetap bertahan agar Marinus Gea membayar harga tanahnya sesuai ukuran sertifikat sebelumnya seluas 7.086 M2.

Karena ada perbedaan pendapat dan terjadi pemaksaan kehendak oleh Roslina Hulu agar tanahnya dibayar sesuai ukuran sertifikat sebelumnya, Marinus Gea melayangkan somasi atau teguran kepada Roslina Hulu tanggal 15 Februari 2017.

Dalam surat somasi tersebut, Marinus Gea ingin membatalkan jual beli antara dia dengan Rosliona Hulu , tetapi jawaban dari somasi Marinus Gea tidak dibalas oleh Roslina Hulu hingga saat ini.

“Klien saya tidak pernah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan, dan seharusnya klien saya yang jadi korban dalam hal ini. Klien saya jadi korban jual beli tanah, karena tanah yang dia beli ukurannya tidak sesuai atau kurang dari ukuran yang ada dalam sertifikat,” tegas kuasa hukum Marinus Gea.

Sebelumnya, menurut Jaya, kliennya telah meminta Roslina Hulu untuk melakukan pengukuran ulang tanah miliknya jika tidak percaya hasil pengukuran BPN, tetapi Roslina Hulu tetap bersikukuh agar kliennya membayar harga tanah sesuai luas tanah yang ada di dalam sertifikat sebelumnya.

Untuk diketahui, berdasarkan penjelasan kuasa hukum Roslina Hulu, Finsen Mendrofa, SH, MH terhadap beberapa media, kliennya telah ditipu oleh Marinus Gea atas pembelian tanah milik kliennya seluas 11.592 M2 dengan harga Rp 100 ribu permeter.

Total harga tanah miliknya kliennya yang dijual kepada Marinus Gea kurang lebih Rp 1 Milliar. Saat penandatanganan perjanjian jual beli, menurut Finsen, sama sekali belum ada pembayaran, dan Marinus Gea berjanji akan membayar atau melunasi jika telah dibalik nama.

Setelah dilakukan balik nama, uang beli tanah milik kliennya Roslina Hulu tak kunjung dibayarkan, dan kliennya telah menempuh jalur kekeluargaan agar beli tanahnya dibayar, tetapi Marinus Gea menantang kliennya menempuh jalur hukum.

Sehingga, kliennya memberi laporan ke Mabes Polri dengan nomor LP/228/II/2017 BARESKRIM. Marinus Gea dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.(AL)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Kapolres dan Forkofimda Madina Dicuekin, PETI di Kotanopan Beroperasi Lagi

KOTANOPAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh.SH.S.IK dan Forkofinda Dicuekin oleh Pengusaha PETI( Pertambangan Emas Tanpa Izin) Kecamatan Kotanopan. Alasannya..? Jumat Pagi(17/1)  Kapolres dan Forkofimda Mandailing Natal, menertibkan Aktifitas…

Read more

Continue reading
Kapolres Madina Kembali Tertibkan Aktifitas PETI di Kec.Kotanopan

KOTANOPAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, SIK,mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga perusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kotanopan. Hal itu disampaikan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.