Diwilayah Hukum Polres Tapsel, Dua Wanita di Paluta Ditangkap Polisi Sedang Pesta Sabu

Dua Anita Diamankan Polisi lagi nYABU

PORTIBI(Malintangpos Online):” Gawat Kita,” Kalimat itulah yang terlontar kepada  Dua(2) orang wanita berinisial EZH (29) Warga Simpang Purba Desa Gunungtua Julu Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara bersama rekannya berinisial MNS (30) warga Desa Labuhan Labo Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, akhirnya ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Selatan, sedang asyik pesta Sabu.

Kedua Wanita Ini ditangkap didalam rumah milik salah satu warga di desa Haruaya Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (30-9).

Informasi yang diterima dari berbagai sumber, Penangkapan kedua wanita ini dibenarkan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib SIK,MH melalui Kastresnarkoba AKP Zulfikar SH. “Benar, sekira Pukul 5:00 Wib, anggota Resnarkoba Polres Tapsel melakukan penangkapan, terhadap dua wanita berinisial EZH (29) & MNS (30) dari dalam rumah salah seorang warga di desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara

Kata dia, kedua tersangka tertangkap tangan berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan itu, mendapat informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang mencurigakan yang didalamnya ada dua orang perempuan.

“Tak berlama-lama petugas pun langsung nenggerebek rumah itu, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna putih yang diduga berisikan shabu seberat 1,44 gram dan satu buah bong yang terbuat dari botol fanta yang tersambung dengan kaca pirek, bersama satu buah mancis warna kuning yang tersambung jarum, dari Penangkapan ini Polisi Juga mengamankan satu unit alat komunikasi merk oppo warna hitam terang, “Kasat.

 kejadian itu ujar kasat, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tapanuli selatan di Jalan Sisingamangaraja , Kota Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka EZH & MNS kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SMS/Red)

 

 

Liputan : Sabar MS

Admin   : Iskandar

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Hari Ke – 5 Safari Ramadhan, Pemda Padang Lawas di Desa Hasahatan Jae Kec.Barumun Baru

PADANG LAWAS(Malintangpos Online) : Hari Ke – 5, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, menggelar acara Safari Ramadhan di Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru. Jumat (21/03). Wartawan Media PT.Malintang Pos, Melaporkan dari…

Read more

Continue reading
SMSI Gelar Seminar Pengusulan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Pahlawan Nasional di Undip

SEMARANG(Malintangpos Online): Dalam rangka pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai gelar Seminar Kabupaten kolaborasi dengan Seruling Mas diPurwokerto pada Selasa (18/3/2025), kembali SMSI…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.