DPR RI Desak APH Periksa Pelaksanaan ADK TA 2020 di Kota Padangsidimpuan

Gus Irawan Pasaribu/ Dokumen

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online) : Anggota Komisi XI DPR RI, H. Gus Irawan Pasaribu, S.E.,Ak.,M.M.,CA,menegaskan ke aparat hukum agar segera memproses laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan mekanisme pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Kota Padangsidimpuan P.Sidimpuan.

Sebab, menurut politisi Partai Gerindra itu, sudah ada peraturan yang tegas yang mengatur mekanisme pelaksanaan ADK di Indonesia

“Ya, mestinya aparat segera meproses (laporan masyarakat tentang dugaan kejanggalan mekanisme pelaksanaan ADK di PSP) itu,” ungkap Gus Irawan menjawab Wartawan, saat dimintai tanggapannya terkait laporan aktivis tentang dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK TA 2020 di Kota P.Sidimpuan, Kamis (23/9) siang.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut itu juga menyampaikan aparat penegak hukum harus luruskan apa-apa yang menjadi polemik di masyarakat.

Apabila ditemukan ada dugaan kesalahan di mata hukum terhadap hal itu, maka harus segera diproses tegas secara hukum juga.

“Kalau gak nanti ini kan, kalau gak berproses seolah-olah macem (seperti) udah betul itu (yang dilaporkan aktivis ke penegak hukum) itu. Proses saja (laporan) itu,” tegas Gus Irawan.

Gus Irawan juga menerangkan tentang sejatinya konsep Alokasi Dana Kelurahan (ADK) di setiap Kelurahan di Indonesia yang berangkat dari semangat pemerintah pusat dalam rangka pembangunan di desa yang sebelumnya telah dengan kucurkan dana desa (DD).

Dengan adanya DD, lanjut Gus Irawan, diharap terjadi akselerasi atau pertumbuhan ekonomi yang dapat dinikmati oleh masyarakat di desa dengan konsep pengerjaannya secara swakelola.

Saat ini, guna pemerataan pembangunan, pemerintah juga mengucurkan ADK yang konsepnya hampir mirip dengan DD.

Di mana, dengan hadirnya ADK diharapkan dapat terjadi pembangunan, pergerakan ekonomi, serta manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh segenap masyarakat yang ada di kelurahan di Indonesia.

Menurutnya, jika mekanisme pelaksanaan ADK dipihak ketigakan, dikuatirkan tidak efektif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau nanti (ADK dikerjakan) pihak ketiga, nanti entah darimana-mana ini (orang yang mengerjakan ADK),” jelas Gus Irawan.

Sebelumnya, pada Senin (6/9) lalu, JPKP melaporkan Walikota maupun Camat dan Lurah se-Kota P.Sidimpuan, terkait adanya dugaan kejanggalan pada mekanisme pelaksanaan proyek yang bersumber dari ADK TA 2020. JPKP melaporkan Walikota selaku pembuat Perwal No.36/2019, yang diduga dijadikan dasar oleh Pemko P.Sidimpuan guna melegalkan proyek yang bersumber dari ADK untuk dipihak ketigakan.

Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 telah bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK.

JPKP mengurai bahwa konsep ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihak ketigakan seperti di Kota P.Sidimpuan.

Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan pada 5 kecamatan di Kota P.Sidimpuan, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.

Adapun realisasinya yakni, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp6.079.757.700. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp4.161.800.000. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rp760.000.000. Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Hutaimbaru Rp1.905.950.000.

Kemudian, JPKP juga mengungkapkan adanya dugaan atau indikasi Lurah se-Kota P.Aidimpuan dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama yakni, tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.

Terakhir, ada juga isu atau dugaan yang diungkap JPKP yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk ‘mendapatkan’ proyek yang bersumber dari ADK di Padangsidimpuan, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek.

Tak hanya ke Kejari P.Sidimpuan, JPKP juga melaporkan ikhwal dugaan kejanggalan mekanisme pelaksanaan proyek yang bersumber dari ADK itu ke Kejati Sumut dan Kejagung RI.(SMS/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan,SE.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.